Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:
a.
kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
transaksi pinjam-meminjam uang;
c.
transaksi derivatif suku bunga; dan
d.
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
2.
Instrumen Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan, termasuk efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan instrumen lain yang dapat dipersamakan dengan surat berharga jangka pendek yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3.
Penerbitan Instrumen Pasar Uang adalah proses dalam menerbitkan Instrumen Pasar Uang.
4.
Transaksi Pasar Uang adalah transaksi keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang.
5.
Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
6.
Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang memberikan jasa terkait Penerbitan Instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi Instrumen Pasar Uang, penyelesaian transaksi, penatausahaan instrumen dan Transaksi Pasar Uang, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
7.
Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang Bergerak di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut PPSK PUVA adalah pelaku yang memberikan suatu jasa keprofesian untuk mendukung kegiatan di Pasar Uang dan pasar valuta asing.
8.
Pengakhiran Transaksi Keuangan melalui Perjumpaan Utang yang selanjutnya disebut Close-Out Netting adalah proses pengakhiran awal (early termination), penghitungan nilai (valuasi), dan perjumpaan utang atas seluruh transaksi Derivatif di pasar keuangan antara para pihak dalam 1 (satu) perjanjian induk untuk menghasilkan 1 (satu) nilai (single amount) yang dapat ditagihkan kepada salah satu pihak.

Pasal 2

Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang meliputi:
a.
produk (product) yang terdiri atas:
1.
Instrumen Pasar Uang; dan
2.
Transaksi Pasar Uang;
b.
harga acuan (pricing) yang dapat digunakan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, penerbitan instrumen keuangan, dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya;
c.
pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang; dan
d.
infrastruktur pasar keuangan yang digunakan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang.

Pasal 3

Bentuk Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 mencakup:
a.
surat sanggup;
b.
surat perintah membayar;
c.
efek bersifat utang; atau
d.
surat berharga jangka pendek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia menetapkan kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.
(2)
Kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kriteria umum; dan/atau
b.
kriteria khusus.

Pasal 5

(1)
Kriteria umum Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a mencakup:
a.
scripless;
b.
terdapat keterbukaan informasi atas:
1.
Instrumen Pasar Uang; dan/atau
2.
penerbit Instrumen Pasar Uang;
c.
ditatausahakan di penyelenggara sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
d.
kriteria umum lainnnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan secara scripless sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penerbitan, penatausahaan, pencatatan, dan/atau pengalihan kepemilikannya dapat menjadi alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengalihan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan secara scripless sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pengalihan atas semua hak yang timbul dari Instrumen Pasar Uang tersebut.

Pasal 6

(1)
Kriteria khusus Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b mencakup:
a.
pendaftaran;
b.
penawaran;
c.
penatausahaan dan penyelesaian; dan/atau
d.
kriteria khusus lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Kriteria khusus Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Bank Indonesia berdasarkan bentuk dan/atau jenis Instrumen Pasar Uang.

Pasal 7

(1)
Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dapat diterbitkan untuk tidak dapat dialihkan, diperdagangkan, dan/atau dikuasakan (non negotiable) sepanjang diatur dalam undang-undang dan/atau peraturan pemerintah.
(2)
Bank Indonesia dapat menetapkan kriteria tertentu dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang tidak dapat dialihkan, diperdagangkan, dan/atau dikuasakan (non negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak diatur berbeda dalam undang-undang dan/atau peraturan pemerintah.
(3)
Kriteria tertentu bagi Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang tidak dapat dialihkan, diperdagangkan, dan/atau dikuasakan (non negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan berbeda dari kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerbitan Instrumen Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

Jenis Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 mencakup:
a.
perdagangan instrumen keuangan di Pasar Uang;
b.
transaksi pinjam-meminjam uang atau pendanaan selain kredit;
c.
transaksi repo (repurchase agreement);
d.
transaksi Derivatif di Pasar Uang; dan
e.
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang.

Pasal 10

(1)
Bank Indonesia menetapkan kriteria Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Kriteria Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
kriteria umum; dan/atau
b.
kriteria khusus.

Pasal 11

(1)
Kriteria umum Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a mencakup:
a.
bagi Transaksi Pasar Uang yang menggunakan instrumen keuangan, harus:
1.
diterbitkan dalam bentuk scripless; dan
2.
ditatausahakan di penyelenggara sarana penatausahaan transaksi dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral);
b.
menggunakan kontrak dan/atau konfirmasi; dan
c.
mengacu pada market standard atau konvensi pasar (market convention) yang berlaku.
(2)
Kriteria khusus Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b ditetapkan Bank Indonesia berdasarkan jenis Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai Transaksi Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 13

(1)
Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam dilakukan pada waktu transaksi yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Waktu Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a.
waktu operasional dari sistem yang menyelenggarakan sarana penatausahaan transaksi dan penatausahaan surat berharga dan/atau sarana transfer dana elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika;
b.
waktu operasional dari sistem yang menyelenggarakan sarana penyimpanan dan penyelesaian transaksi keuangan dan/atau instrumen keuangan termasuk Instrumen Pasar Uang; dan/atau
c.
konsensus global bagi Transaksi Pasar Uang yang dilakukan dalam valuta asing.
(3)
Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat menetapkan:
a.
perubahan waktu Transaksi Pasar Uang; dan/atau
b.
kewajiban pelaksanaan Transaksi Pasar Uang tertentu dilakukan pada waktu transaksi yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 14

(1)
Pelaku Transaksi Pasar Uang wajib melakukan Transaksi Pasar Uang pada waktu transaksi yang telah ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b.
(2)
Pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
waktu Transaksi Pasar Uang; dan
b.
tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 16

(1)
Penyelesaian Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam menerapkan prinsip:
a.
penyelesaian Transaksi Pasar Uang yang telah memenuhi persyaratan, bersifat final dan mengikat;
b.
penyerahan dan/atau pembayaran dalam Transaksi Pasar Uang; dan
c.
diakuinya penyelesaian transaksi secara netting, dengan memperhitungkan secara langsung hasil akhir hak dan kewajiban para pihak.
(2)
Penyelesaian transaksi melalui penyerahan dan/atau pembayaran dalam Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a.
surat berharga; dan/atau
b.
dana.
(3)
Penyelesaian Transaksi Pasar Uang dapat dilakukan melalui cara:
a.
penyelesaian transaksi secara penuh (gross);
b.
penyelesaian transaksi secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; atau
c.
cara penyelesaian transaksi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 17

Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam yang:
a.
terjadi sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan; dan
b.
telah memenuhi persyaratan, wajib tetap diselesaikan seolah-olah tidak terjadi kepailitan dan tidak dapat dibatalkan oleh para pihak yang terkait langsung dengan transaksi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pasal 18

(1)
Dalam hal terjadi wanprestasi yang disebabkan:
a.
peristiwa kegagalan (event of default); dan/atau
b.
peristiwa pengakhiran (event of termination), oleh salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian transaksi dapat dilakukan melalui mekanisme Close-Out Netting.
(2)
Penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam perjanjian induk.

Pasal 19

Transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
transaksi Derivatif di Pasar Uang;
b.
transaksi repo (repurchase agreement); dan
c.
transaksi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia atau otoritas yang berwenang.

Pasal 20

Jika dalam 1 (satu) perjanjian induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdapat:
a.
transaksi yang masuk dalam cakupan transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting; dan
b.
transaksi yang tidak masuk dalam cakupan transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting, mekanisme Close-Out Netting dapat tetap dilakukan terhadap transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 21

(1)
Penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan baik sebelum maupun sesudah terjadi kepailitan.
(2)
Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan proses penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting terhadap transaksi yang diperjanjikan dalam kontrak, transaksi tersebut wajib diselesaikan.

Pasal 22

(1)
Pelaksanaan penyelesaian transaksi berdasarkan perjanjian induk yang mensyaratkan penyelesaian melalui Close-Out Netting oleh debitur pailit tidak dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(2)
Pelaksanaan penyelesaian transaksi yang mensyaratkan penyelesaian melalui Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan permohonan perjumpaan utang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(3)
Pelaksanaan Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat ditunda, dihindari, atau dibatasi oleh tindakan dan/atau kewenangan kurator yang diatur dalam Undang-Undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku terhadap perjanjian penggunaan kolateral (collateral arrangement) yang didasarkan pada perjanjian induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 23

Kurator tidak dapat membatalkan atau menganggap tidak sah suatu pembayaran atau transfer kolateral yang terjadi sehubungan dengan penyelesaian yang diakhiri dengan menghitung nilai bersih (netting) dari nilai atau jumlah hak atau kewajiban dengan pihak yang mengalami wanprestasi (defaulting party), kecuali terbukti bahwa pembayaran atau transfer kolateral terjadi karena fraud.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
penyelesaian Transaksi Pasar Uang; dan
b.
Close-Out Netting, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 25

(1)
Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
(2)
Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan secara cross currency dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
(3)
Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan tertentu mengenai mata uang dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 26

(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan penggunaan mata uang rupiah dalam penyelesaian Transaksi Pasar Uang.
(2)
Dalam hal Bank Indonesia menetapkan penggunaan mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku Transaksi Pasar Uang wajib menggunakan mata uang rupiah dalam penyelesaian Transaksi Pasar Uang.
(3)
Pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai mata uang dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 28

(1)
Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam dapat menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(2)
Kontrak pintar (smart contract) dan/atau hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(3)
Penggunaan kontrak pintar (smart contract) diikuti dengan penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract).
(4)
Penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat syarat dan ketentuan mengenai otomasi pelaksanaan hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam kontrak pintar (smart contract).

Pasal 29

(1)
Penerbit Instrumen Pasar Uang dan/atau pelaku Transaksi Pasar Uang yang menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib:
a.
menjaga tata kelola, penerapan manajemen risiko, dan/atau prinsip kehati-hatian;
b.
memastikan kerahasiaan data dan/atau informasi;
c.
memastikan tersedianya akses data dan/atau informasi bagi Bank Indonesia; dan/atau
d.
kewajiban lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Penggunaan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali wajib dikonsultasikan dengan Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Transaksi Pasar Uang tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia.
(4)
Penggunaan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem, informasi dan transaksi elektronik, dan/atau ketahanan siber.
(5)
Penerbit Instrumen Pasar Uang dan/atau pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
kontrak pintar (smart contract); dan
b.
tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 31

(1)
Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam huruf c harus menggunakan harga acuan secara transparan, kokoh (robust), dan kredibel dalam:
a.
Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ; dan/atau
c.
penerbitan instrumen keuangan dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya.
(2)
Harga acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
suku bunga;

Akses Terbatas

Anda melihat 31 dari 55 pasal. Masuk untuk akses penuh.