Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir dari Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui:
a.
Koperasi Sekunder (Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP-Kop) dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (KJKS/UJKS-Kop));
b.
Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);
c.
Lembaga Keuangan Bank (LKB);
d.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:
1.
Lembaga Modal Ventura (LMV);
2.
Perusahaan Pembiayaan;
3.
Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;
4.
Perusahaan Pengadaian; dan/atau
e.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sebagai penyalur dana (channeling) dan/atau pelaksana (executing).

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tarif untuk:
a.
pola konvensional dalam bentuk persentase suku bunga pinjaman menurun (sliding); dan/atau
b.
pola syariah dalam bentuk persentase nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) dan/atau persentase margin pembiayaan murabahah (jual beli).

Pasal 3

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh:
a.
Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM;
b.
Koperasi Sekunder (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);
c.
Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);
d.
Lembaga Keuangan Bank (LKB);
e.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:
1.
Lembaga Modal Ventura (LMV);
2.
Perusahaan Pembiayaan;
3.
Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;
4.
Perusahaan Pegadaian; dan/atau
f.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). kepada KUMKM atas layanan dana bergulir yang bersumber dari Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM.

Pasal 4

Tarif layanan Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.