Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang kertas rupiah dari peredaran yang terdiri dari uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999.
(2)
Uang kertas rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Desember 2008.
Pasal 2
Uang kertas rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.
Pasal 3
Jangka waktu dan tempat penukaran sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebagai berikut:
1.
Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 penukaran dilakukan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.
2.
Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 penukaran dilakukan hanya di Bank Indonesia.
Pasal 4
Hak untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Pasal 5
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
2008, No.180 4