Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pada Kementerian Negara Riset Dan Teknologi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi.

Pasal 2

(1)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari :
a.
tarif Tiket;
b.
tarif PIK (Peragaan Iptek Keliling);
c.
tarif Layanan Program;
d.
tarif Layanan Alat Peraga Sepeda Kabel;
e.
tarif Layanan Fasilitas;
f.
tarif Produk Alat Peraga;
g.
tarif Produk Cetakan; dan
h.
tarif Jasa Konsultasi.

Pasal 3

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 4

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.