Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 391), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.