Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan Restribusi untuk Izin Ekspor Kapok untuk Tahun Lisensi 1961/1962
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Retribusi yang dimaksudkan di dalam dari Kapok-belangen-Ordonnantie 1935 untuk mengeluarkan Kapok menurut izin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Direktorat Ekspor untuk tahun lisensi 1961/1962, ditetapkan sebesar Rp. 15,- (lima belas rupiah) tiap 100 kg kapok yang diekspor.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.