Perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pengamanan atas jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi dari setiap perbuatan atau keadaan alam yang dapat menimbulkan gangguan, kerusakan atau tidak berfungsinya jaringan telekomunikasi dan/atau sarana penunjang telekomunikasi atau karena tindakan lain dengan cara menguasai yang bertentangan dengan hukum.