Justisio

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Prakarsa Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengusahaan Jalan Tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha;
2.
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak;
3.
Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar;
4.
Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha;
5.
Proyek Prakarsa adalah Pengusahaan Jalan Tol yang disiapkan dan diajukan oleh badan usaha kepada Menteri;
6.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi;
7.
Calon Badan Usaha Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Calon Pemrakarsa adalah Badan Usaha baik tunggal maupun konsorsium yang mengajukan usulan Proyek Prakarsa kepada Menteri.
8.
Badan Usaha Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Pemrakarsa adalah Calon Pemrakarsa yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa Pengusahaan Jalan Tol oleh Menteri sebagai PJPK.
9.
Hak Menyamakan Penawaran adalah pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match).
10.
Pembelian Prakarsa adalah bentuk kompensasi berupa penggantian sejumlah biaya langsung yang dikeluarkan oleh Pemrakarsa berkaitan dengan penyiapan Pengusahaan Jalan Tol.
11.
Panitia Pelelangan adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Menteri, yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol.
12.
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, dan/atau direksi badan usaha milik daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial, aspek bankability, dan efektivitas penyediaan infrastruktur melalui KPBU dan/atau pembiayaan lainnya.
13.
Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada badan usaha jalan tol melalui skema pembagian risiko untuk Pengusahaan Jalan Tol.
14.
Biaya Modal Rata-Rata Tertimbang (Weighted Average Cost of Capital) adalah penentuan tingkat biaya modal optimal dengan menghitung rata-rata modal tertimbang dengan memperhatikan faktor nilai uang masa kini dan masa depan.
15.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
17.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur Jalan Tol berdasarkan peraturan perundang-undangan.
18.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum.
19.
Direktorat Jenderal Bina Marga yang selanjutnya disingkat DJBM adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat DJPI adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum.
20.
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan Tol.

Pasal 2

(1)
Proyek Prakarsa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Ruas Jalan Tol tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional; dan
b.
layak secara ekonomi dan finansial.
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan Proyek Prakarsa.

Pasal 3

(1)
Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus terhubung dengan Ruas Jalan Tol dan/atau jalan non tol yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
melayani lalu lintas umum; atau
b.
melayani lalu lintas tertentu dan menghubungkan kawasan yang memberikan manfaat untuk kepentingan umum.
(2)
Jalan non tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempunyai fungsi kolektor dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas umum atau setara dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas tertentu.
(3)
Apabila Ruas Jalan Tol belum tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Ruas Jalan Tol harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan nasional dan sesuai dengan rencana tata ruang;
b.
mampu meningkatkan kinerja Ruas Jalan Tol yang ada;
c.
tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ada sampai batas tertentu; dan
d.
layak secara ekonomi dan finansial.
(4)
Batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan Biaya Modal Rata-Rata Tertimbang (Weighted Average Cost of Capital).
(5)
Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dicantumkan dalam rencana umum jaringan jalan nasional dan proses pencantuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan Proyek Prakarsa yang memberikan:
a.
manfaat ekonomi kepada masyarakat luas; dan
b.
pengembalian investasi beserta keuntungan yang wajar kepada Badan Usaha sehingga tidak dibutuhkan adanya Dukungan Pemerintah.
(2)
Pengembalian investasi beserta keuntungan yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjukkan dengan tingkat kelayakan finansial yang lebih besar daripada Biaya Modal Rata-Rata Tertimbang (Weighted Average Cost of Capital) dan menunjukkan proyek memiliki potensi untuk dibiayai oleh lembaga keuangan (bankable).
(3)
Kelayakan ekonomi dan finansial Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam proposal Proyek Prakarsa.

Pasal 5

Kemampuan keuangan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuktikan dengan laporan keuangan yang sehat dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol.

Pasal 6

(1)
Tahapan penetapan Proyek Prakarsa terdiri atas:
a.
penetapan persetujuan prinsip; dan
b.
penetapan persetujuan prakarsa.
(2)
Persetujuan prinsip dan persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

Penetapan persetujuan prinsip dilakukan dengan tahapan:
a.
penyampaian permohonan untuk memprakarsai Ruas Jalan Tol;
b.
evaluasi awal; dan
c.
penerbitan persetujuan prinsip.

Pasal 8

(1)
Untuk mendapatkan persetujuan prinsip, Badan Usaha menyampaikan permohonan dalam bentuk surat pernyataan maksud kepada Menteri.
(2)
Surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a.
dokumen kajian awal kelayakan; dan
b.
dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha.
(3)
Sebelum menyampaikan surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat mengajukan permintaan konfirmasi terkait rencana pengajuan Proyek Prakarsa kepada Menteri.
(4)
Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memastikan tidak adanya proyek serupa yang sedang berjalan atau diajukan oleh Badan Usaha lain.
(5)
Dalam hal terdapat Badan Usaha lain yang mengajukan prakarsa untuk Pengusahaan Jalan Tol yang sama sebelum terbitnya persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri dapat melakukan evaluasi atas pengajuan prakarsa yang disampaikan oleh Badan Usaha lain setelah Badan Usaha awal dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 9

(1)
Surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan oleh 1 (satu) Badan Usaha atau gabungan beberapa Badan Usaha yang membentuk konsorsium.
(2)
Dalam hal Badan Usaha membentuk konsorsium, usulan Proyek Prakarsa dilengkapi dengan perjanjian konsorsium yang dibuat di hadapan notaris dan memuat paling sedikit:
a.
kewajiban dan tanggung jawab pimpinan konsorsium dan masing-masing anggota konsorsium;
b.
porsi rencana kepemilikan saham pimpinan konsorsium dan masing-masing anggota konsorsium;
c.
penunjukan pimpinan konsorsium yang mewakili konsorsium; dan
d.
seluruh keputusan yang dibuat oleh pimpinan konsorsium akan mengikat seluruh anggota konsorsium.
(3)
Pimpinan konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memenuhi ketentuan:
a.
pimpinan konsorsium tidak dapat berubah sampai ditandatanganinya perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;
b.
pimpinan konsorsium harus menguasai mayoritas ekuitas dari Badan Usaha yang dibentuk apabila ditetapkan sebagai pemenang atau ditunjuk dalam pemilihan;
c.
pimpinan konsorsium dapat lebih dari 1 (satu) Badan Usaha; dan
d.
dalam hal pimpinan konsorsium lebih dari 1 (satu) maka ditunjuk perwakilan resmi konsorsium.

Pasal 10

(1)
Dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.
kajian teknis;
b.
kajian ekonomi dan komersial; dan
c.
kerangka acuan penyusunan dokumen studi kelayakan.
(2)
Rincian dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)
Dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a.
akta perjanjian pembentukan konsorsium dalam hal Badan Usaha berbentuk konsorsium;
b.
akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha berikut perubahannya dalam hal terdapat perubahan;
c.
pengalaman perusahaan dalam penyiapan dan/atau pembiayaan Pengusahaan Jalan Tol dan/atau penyediaan infrastruktur;
d.
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan Badan Usaha;
e.
informasi termutakhir riwayat kredit Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem layanan informasi keuangan;
f.
surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan penyertaan ekuitas dari induk perusahaan Badan Usaha;
g.
daftar kewajiban penyertaan ekuitas pada proyek investasi yang sedang berjalan pada tahap penyiapan yang telah memperoleh persetujuan prakarsa, tahap transaksi, pengadaan lahan, dan/atau konstruksi; dan
h.
surat pernyataan di atas meterai tentang kebenaran dokumen yang diserahkan serta tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki dan/atau yang dikonsorsiumkan.
(2)
Dalam hal Badan Usaha didirikan kurang dari 3 (tiga) tahun dan/atau kemampuan finansialnya belum memenuhi persyaratan, Badan Usaha harus menyerahkan dokumen dukungan keuangan berupa laporan keuangan pemegang saham mayoritas atau Badan Usaha induk yang telah diaudit untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir.
(3)
Format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)
Evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh DJPI dan DJBM.
(2)
DJPI dan DJBM melakukan evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam huruf b terhadap dokumen kajian awal kelayakan yang disampaikan oleh Badan Usaha dengan tahapan:
a.
pengecekan kelengkapan dokumen kajian awal kelayakan serta verifikasi dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha; dan
b.
evaluasi terhadap:
1.
dokumen kajian awal kelayakan; dan
2.
dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha.

Pasal 13

(1)
Pengecekan dan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak surat pernyataan maksud telah diterima oleh Direktur Jenderal.
(2)
Berdasarkan pengecekan dan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPI menyatakan:
a.
dokumen lengkap; atau
b.
dokumen belum lengkap.
(3)
Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap, DJPI dan DJBM melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
(4)
Dalam hal dokumen dinyatakan belum lengkap, DJPI menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Usaha untuk melengkapi dokumen paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.
(5)
Dalam hal Badan Usaha tidak dapat melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan kepada Menteri bahwa permohonan prakarsa tidak dapat dilanjutkan ke tahap evaluasi.
(6)
Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Badan Usaha setelah memperoleh persetujuan Menteri.

Pasal 14

(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a.
dokumen kajian awal kelayakan; dan
b.
dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha.
(2)
Evaluasi terhadap dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a.
kajian teknis, meliputi:
1.
kajian kesesuaian yang menyatakan proyek yang diusulkan telah tercantum di dalam rencana umum jaringan jalan nasional atau terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan nasional dan sesuai dengan rencana tata ruang;
2.
kesesuaian lokasi Proyek Prakarsa dengan rencana pengembangan kawasan;
3.
alternatif rute;
4.
kajian jaringan jalan dengan biaya pengadaan tanah;
5.
kajian lalu lintas termasuk penyelesaian kemacetan lalu lintas;
6.
kajian kewajaran biaya konstruksi berdasarkan asumsi jenis konstruksi yang digunakan; dan
7.
kondisi lokasi Proyek Prakarsa yang diusulkan dan kesesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan Proyek Prakarsa;
b.
kajian ekonomi dan komersial, meliputi:
1.
kajian terkait permintaan (demand traffic);
2.
kajian struktur pendapatan;
3.
analisis biaya manfaat sosial;
4.
analisis nilai manfaat uang kualitatif; dan
5.
analisis keuangan;
c.
identifikasi awal kelembagaan KPBU; dan
d.
kerangka acuan penyusunan dokumen studi kelayakan yang memuat rencana jadwal penyusunan dokumen studi kelayakan dan rencana aksi kegiatan yang akan dilaksanakan.
(3)
Evaluasi terhadap dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan kriteria evaluasi prakualifikasi sesuai dengan peraturan Menteri mengenai tata cara pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan usulan Proyek Prakarsa telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam .
(5)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Pasal 15

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat dokumen yang perlu diperbaiki, Direktur Jenderal memberitahukan kepada Badan Usaha untuk memperbaiki dokumen paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.
(2)
DJPI dan DJBM melakukan evaluasi terhadap dokumen yang telah diperbaiki paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak dokumen perbaikan diterima.
(3)
Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPI dan DJBM melanjutkan evaluasi berdasarkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.

Pasal 16

(1)
Berdasarkan evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam , Menteri memutuskan untuk:
a.
memberikan persetujuan prinsip pada prakarsa Pengusahaan Jalan Tol yang diajukan Badan Usaha; atau
b.
menolak usulan prakarsa Pengusahaan Jalan Tol yang diajukan Badan Usaha.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Menteri menerbitkan surat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Menteri menerbitkan surat penolakan usulan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 17

(1)
Surat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a memuat ketentuan paling sedikit sebagai berikut:
a.
kewajiban Calon Pemrakarsa untuk menyiapkan dokumen persiapan Pengusahaan Jalan Tol dan dokumen pendukung dengan ketentuan:
1.
penyiapan dokumen dilakukan selama 18 (delapan belas) bulan; dan
2.
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) bulan sejak terbitnya surat persetujuan prinsip, dokumen rencana ruang milik jalan (right of way plan) dan desain awal (basic design) yang disusun oleh Calon Pemrakarsa telah di evaluasi oleh DJBM yang dituangkan dalam berita acara;
b.
pernyataan bahwa Menteri tidak menerbitkan surat persetujuan prinsip kepada Badan Usaha lain atas Proyek Prakarsa selama Calon Pemrakarsa masih menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a (pemberian hak eksklusif);
c.
penetapan Menteri sebagai PJPK; dan
d.
kewajiban Calon Pemrakarsa untuk menyampaikan usulan bentuk kompensasi.
(2)
Bentuk kompensasi yang dapat diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 66 pasal. Masuk untuk akses penuh.