Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
3.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
5.
Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
6.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
7.
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
9.
Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
10.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
12.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.
13.
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.
15.
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya. dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
18.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
19.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Pengelola PNBP terdiri atas:
a.
Menteri selaku pengelola fiskal; dan
b.
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 3

(1)
Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
a.
Kementerian/Lembaga; dan
b.
Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
(2)
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
(3)
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.

Pasal 4

(1)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas Pengelolaan PNBP.
(2)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.

Pasal 5

Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
pertanggungjawaban; dan
d.
pengawasan.

Pasal 6

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan
b.
penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan APBN perubahan dengan mengikuti siklus APBN.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Rencana PNBP berupa:
a.
target PNBP; atau
b.
target dan pagu penggunaan dana PNBP.
(3)
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana PNBP untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun anggaran yang direncanakan.
(2)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat pada bulan Januari.
(3)
Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang direncanakan untuk menyusun kapasitas fiskal pada bulan Februari berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 9

(1)
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau adanya perubahan kebijakan Pemerintah, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penyesuaian atas Rencana PNBP.
(3)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan penyesuaian atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri paling lambat pada bulan Juni.
(4)
Menteri melakukan penelaahan terhadap penyesuaian atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Menteri menetapkan Rencana PNBP untuk menyusun rancangan Undang-Undang APBN pada bulan Juli berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 10

(1)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan pemutakhiran atas Rencana PNBP berdasarkan Rencana PNBP yang telah ditetapkan dalam APBN.
(2)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan hasil pemutakhiran atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 1 (satu) minggu setelah APBN ditetapkan.
(3)
Hasil pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan rincian pendapatan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka penyusunan rancangan perubahan APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat menyampaikan perubahan Rencana PNBP kepada Menteri.
(2)
Menteri melakukan penelaahan atas perubahan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Menteri menetapkan perubahan Rencana PNBP untuk menyusun rancangan perubahan APBN berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 12

(1)
Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak menyampaikan:
a.
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
penyesuaian Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ; dan/atau
c.
pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam , Menteri menyusun Rencana PNBP.
(2)
Menteri menetapkan Rencana PNBP untuk menyusun rancangan APBN berdasarkan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak menyampaikan perubahan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam , Menteri menyusun dan menetapkan rencana PNBP untuk menyusun rancangan perubahan APBN.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
penentuan PNBP Terutang;
b.
pemungutan PNBP;
c.
pembayaran dan penyetoran PNBP;
d.
pengelolaan piutang PNBP;
e.
penetapan dan penagihan PNBP Terutang; dan
f.
penggunaan dana PNBP.

Pasal 16

(1)
PNBP Terutang dihitung oleh:
a.
Instansi Pengelola PNBP;
b.
Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
c.
Wajib Bayar.
(2)
Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3)
Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitungan belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar.

Pasal 17

(1)
Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 20

(1)
Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.