Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1947 Tentang Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1). Pegawai polisi yang berpangkat paling rendah komandan polisi pada menerima jabatannya harus bersumpah; (2). Kepala Kepolisian Negara untuk tiap-tiap karesidenan dapat menentukan, bahwa pegawai polisi lebih rendah dari pada yang berpangkat komandan polisi, tetapi lebih tinggi daripada yang berpangkat agen polisi klas III juga harus bersumpah pada menerima jabatannya.

Pasal 2

Bunyi sumpah itu adalah demikian: Demi Allah ! saya bersumpah: Bahwa saya akan setia dan ta'at kepada Negara Republik Indonesi; Bahwa saya akan menjunjung tinggi hukum, dan senantiasa akan mengerjakan jabatan saya ini dengan rajin, kejujuran, tidak sebelah-menyebelah, dengan tidak memandang orang, menurut peraturan serta perintah yang diberikan kepada saya; Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai atau akan mempunyai hal yang mungkin bersangkutan dengan jabatan yang saya jalankan ini; Bahwa saya dalam membuat proces-perbal atau keterangan lain hanya akan menyatakan apa yang sungguh-sungguh benar; Bahwa saya akan bekerja dengan cermat dan semangat untuk kepentingan Negara.

Pasal 3

(1). Bagi orang yang dengan surat menyatakan keberatan untuk bersumpah, karena anggapannya tentang agama, sumpah itu dapat diganti dengan kesanggupan; (2). Bunyi kesanggupan itu sesuai dengan bunyi sumpah tersebut pada , dengan perobahan, kalimat "Demi Allah ! saya bersumpah" menjadi "Saya sanggup dengan sungguh-sungguh".

Pasal 4

(1)
Sumpah pegawai polisi diangkat dihadapan residen dari daerah dimana pegawai polisi itu akan melakukan jabatannya. Residen dapat menunjuk pegawai polisi dalam daerahnya sebagai wakilnya untuk penyumpahan itu;
(2)
Kepala Kepolisian Negara, Wakil Kepala Kepolisian Negara dan pegawai polisi yang berpangkat komisaris besar bersumpah dihadapan Perdana Menteri.

Pasal 5

(1)
Sumpah diangkat dengan mengucapkan atau membacakan bunyi sumpah tersebut pada dihadapan pembesar yang menyumpah, dengan disaksikan oleh paling sedikit dua orang;
(2)
Pada mengucapkan sumpah semua orang yang hadir pada upacara itu harus berdiri;
(3)
Pembesar yang menyumpah berusaha sedapat mungkin supaya pengangkatan sumpah itu dilakukan dalam suasana hikmat.

Pasal 6

(1)
Pembesar yang menyumpah membuat proces-verbal tentang penyumpahan itu. Surat keberatan dimaksudkan pada ayat 1 harus disimpan bersama-sama dengan proces-verbal ini;
(2)
Proces-verbal ditanda-tangani oleh pembesar yang menyumpah, oleh yang bersumpah dan oleh semua saksi-saksi;
(3)
Proses-perbal itu dibuat rangkap tiga, satu diberikan kepada yang bersumpah, satu dikirimkan kepada Kepala Kepolisian Negara, dan satu lagi dikirimkan kepada Jaksa Agung.

Pasal 7

Proces-verbal penyumpahan dan surat keberatan tersebut pada ayat 1 bebas dari bea.

Pasal 8

Pegawai polisi yang telah menjalankan jabatannya pada tanggal peraturan ini mulai berlaku, tetapi belum bersumpah, apabila bersumpah menurut peraturan ini, dianggap bahwa sumpah itu diangkat pada penerima jabatannya.

Pasal 9

Pegawai polisi yang pada tanggal peraturan ini mulai berlaku telah bersumpah sebagai pegawai polisi Negara Republik Indonesia, tidak perlu bersumpah lagi menurut peraturan ini. Pasal terakhir. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.