Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Hibah adalah setiap perolehan dari Pemberi Hibah yang berasal dari luar negeri atau dalam negeri dalam bentuk barang yang tidak perlu dibayar.
2.
Pihak Ketiga adalah pihak yang menandatangani kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Kementerian/Lembaga/Badan tertentu yang tugas dan fungsinya di bidang pertahanan dan keamanan negara.
3.
Rencana Impor Barang yang selanjutnya disingkat RIB adalah daftar barang dan bahan yang akan diimpor oleh Industri Tertentu untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dalam periode tertentu yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.
4.
Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
5.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
6.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
7.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJBC adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
8.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut KPUBC adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
10.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
11.
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang fasilitas kepabeanan.
12.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
13.
Industri Tertentu adalah industri yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang melakukan kontrak atau perjanjian pengadaan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 2

(1)
Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang berupa:
a.
persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; atau
b.
barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
(2)
Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dari:
a.
luar daerah pabean; dan
b.
pusat logistik berikat.
(3)
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan terhadap:
a.
pengeluaran barang dari:
1.
gudang berikat;
2.
kawasan berikat;
3.
tempat penyelenggaraan pameran berikat;
4.
tempat lelang berikat;
5.
kawasan ekonomi khusus; dan
6.
KPBPB; dan
b.
penyelesaian barang impor sementara dengan cara dihibahkan kepada pemerintah pusat.
(4)
Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk:
a.
bea masuk antidumping dan bea masuk antidumping sementara;
b.
bea masuk imbalan dan bea masuk imbalan sementara;
c.
bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk tindakan pengamanan sementara; dan/atau
d.
bea masuk pembalasan dan bea masuk pembalasan sementara.
(5)
Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeluaran barang asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan fasilitas perpajakan.
(6)
Pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3

(1)
Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan barang yang:
a.
digunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh:
1.
Lembaga Kepresidenan;
2.
Kementerian Pertahanan;
3.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
4.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.
Badan Intelijen Negara;
6.
Badan Siber dan Sandi Negara;
7.
Badan Narkotika Nasional;
8.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; atau
9.
Badan Keamanan Laut; dan/atau
b.
digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama.
(2)
Barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan barang dan bahan yang digunakan oleh Industri Tertentu untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilakukan oleh:
a.
Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau
b.
Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa.
(2)
Impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Industri Tertentu berdasarkan perjanjian dengan Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(3)
Impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 5

Impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
merupakan:
a.
pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
b.
Hibah.

Pasal 6

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Kementerian/Lembaga/Badan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC.
(2)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
huruf a yang tidak tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kementerian/Lembaga/Badan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) minimal memuat informasi mengenai:
a.
identitas Kementerian, Lembaga, Badan, dan/atau Pihak Ketiga;
b.
uraian barang dan nomor pada daftar barang yang tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
c.
jumlah, perkiraan harga, negara asal, dan sumber perolehan barang yang diajukan pembebasan bea masuknya; dan
d.
pelabuhan pemasukan.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan:
a.
dalam hal barang berasal dari pembelian:
g.
Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Narkotika Nasional;
h.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; atau
i.
Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Keamanan Laut.
(8)
Contoh format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Industri Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a.
identitas Industri Tertentu;
b.
uraian barang dan bahan yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c.
jumlah, perkiraan harga, dan negara asal barang yang diajukan pembebasan bea masuk; dan
d.
pelabuhan pemasukan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
salinan digital dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang menyebutkan harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea masuk serta jumlah, jenis, spesifikasi barang yang akan diajukan fasilitas pembebasan;
b.
salinan digital keputusan mengenai penetapan sebagai Industri Tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c.
RIB; dan
d.
Salinan digital rencana hasil produksi barang dan bahan (produk barang jadi).
(5)
Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a.
Identitas Kementerian/Lembaga/Badan;
b.
Uraian jenis, jumlah, dan negara asal barang; dan
c.
Pelabuhan pemasukan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan:
a.
Salinan digital perjanjian kerja sama militer dan latihan militer bersama atau izin prinsip dari Pimpinan Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan
b.
Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat paling rendah setingkat eselon I dari Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(5)
Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital.
(6)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat eselon I dari Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(7)
Contoh format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan menyampaikan hasil penelitian tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan keputusan persetujuan atau penolakan.
(2)
Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC melakukan penelitian terhadap permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1), dan ayat (1).
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan penelitian administrasi.
(4)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 101 pasal. Masuk untuk akses penuh.