Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
2.
Penerima Titipan adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
3.
Janda/Duda adalah istri/suami yang sah dari Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta mcninggal dunia atau pensiun;
4.
Anak adalah semua anak yang sah dari Peserta atau pensiunan, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun;
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

Setiap pembentukan Dana Pensiun oleh Pemberi Kerja wajib mendapat pengesahan Menteri.

Pasal 3

(1)
Permohonan pengesahan Dana Pensiun diajukan oleh Pendiri dengan menggunakan formulir yang ditetapkan Menteri, dengan melampirkan:
a.
Peraturan Dana Pensiun;
b.
pernyataan tertulis Pendiri dan Mitra Pendiri bila ada;
c.
surat penunjukan Pengurus, Dewan Pengawas, dan Penerima Titipan;
d.
arahan investasi;
e.
laporan aktuaris, apabila Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti;
f.
surat perjanjian antara Pengurus dengan Penerima Titipan.
(2)
Ketentuan pelaksanaan mengenai tata cara permohonan pengesahan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan Menteri.

Pasal 4

Peraturan Dana Pensiun sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
a.
nama Dana Pensiun;
b.
nama Pendiri;
c.
karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi Peserta;
d.
nama Mitra Pendiri, apabila ada;
e.
tanggal pembentukan Dana Pensiun;
f.
maksud dan tujuan pembentukan Dana Pensiun;
g.
pembentukan kekayaan Dana Pensiun yang terpisah dari kekayaan Pemberi Kerja;
h.
tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali Pengurus dan Dewan Pengawas;
i.
masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas,
j.
pedoman penggunaan jasa Penerima Titipan;
k.
syarat untuk menjadi Peserta;
I.
hak, kewajiban dan tanggung jawab Pengurus, Dewan Pengawas, Peserta dan Pcmberi Kerja, termasuk kewajiban Pcmberi Kerja untuk membayar iuran;
m.
besar iuran untuk Program Pcnsiun;
n.
rumus Manfaat Pensiun dan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya;
o.
tata cara pembayaran Manfaat Pensiun dan manfaat lainnya;
p.
tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas Manfaat Pensiun apabila Peserta meninggal dunia;
q.
biaya yang merupakan beban Dana Pensiun;
r.
tata cara perubahan Peraturan Dana Pensiun;
s.
tata cara pembubaran dan penyelesaian Dana Pensiun.

Pasal 5

Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam hanya dapat menjadi dasar penyelenggaraan 1 (satu) jenis Program Pensiun.

Pasal 6

Pernyataan tertulis Pendiri dan pernyataan tertulis Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus disetujui oleh pemilik perusahaan, atau rapat umum pemegang saham, atau yang setara dengan itu, serta memuat:
a.
ringkasan Peraturan Dana Pensiun;
b.
kesediaan untuk membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Dana Pensiun.

Pasal 7

(1)
Perjanjian penitipan kekayaan Dana Pensiun antara Pengurus dan Penerima Titipan sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
a.
tugas, wewenang dan tanggung jawab Penerima Titipan;
b.
biaya penitipan yang dibebankan kepada Dana Pensiun;
c.
pernyataan Penerima Titipan untuk memberikan informasi dan menyediakan buku, catatan, dan dokumen yang berkenaan dengan kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan dalam rangka pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh Menteri, atau oleh akuntan publik dan atau oleh aktuaris yang ditunjuk Menteri atau oleh Dewan Pengawas maupun oleh auditor yang ditunjuk Dewan Pengawas.
(2)
Perubahan perjanjian penitipan dan atau perubahan penunjukan Penerima Titipan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.

Pasal 8

(1)
Penerima Titipan bertanggung jawab atas pengamanan kekayaan Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penerima Titipan wajib mencatat dan membukukan kekayaan Dana Pensiun secara terpisah dari kekayaan Penerima Titipan.
(3)
Kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum terhadap kekayaan Penerima Titipan.

Pasal 9

(1)
Perubahan Peraturan Dana Pensiun dilakukan oleh Pendiri, dan harus mendapat pengesahan Menteri.
(2)
Pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperlukan dalam hal penangguhan dan pengakhiran penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri.
(3)
Perubahan Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemberlakukannya harus dinyatakan dalam pernyataan tertulis Pendiri.
(4)
Dalam hal perubahan Peraturan Dana Pensiun mengakibatkan perubahan atas pendanaan dan atau besarnya Manfaat Pensiun, maka pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapat persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan itu.

Pasal 10

(1)
Untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pendiri mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri yang memuat uraian tentang latar belakang dan tujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun, serta dilengkapi dengan:
a.
Peraturan Dana Pensiun yang baru;
b.
pernyataan tertulis Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau ayat (4);
c.
laporan aktuaris, apabila perubahan Peraturan Dana Pensiun mengakibatkan perubahan dalam pendanaan dan Manfaat Pensiun bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi ketentuan Undang-undang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah ini serta peraturan pelaksanaannya, maka Peraturan Dana Pensiun tersebut wajib disahkan Menteri dan dicatat dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu.
(3)
Dalam hal permohonan ditolak, Menteri wajib menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang disertai alasan penolakan, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Perubahan Peraturan Dana Pensiun berlaku sejak tanggal pengesahan Menteri.
(5)
Pengurus wajib mengumumkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11

(1)
Atas permohonan Pendiri, Menteri dapat memberikan persetujuan untuk menangguhkan pembayaran iuran dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan.
(2)
Atas permohonan Pendiri, Menteri dapat menetapkan tanggal mulai berlakunya penangguhan sebelum tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling lama sejak tanggal pengiriman permohonan.
(3)
Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila Pendiri mengalami kerugian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dilampiri bukti-bukti yang mendukung adanya kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 12

(1)
Iuran sampai dengan tanggal mulai berlakunya penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) harus tetap dibayarkan kepada Dana Pensiun.
(2)
Selama masa penangguhan, ketentuan-ketentuan lain dari Peraturan Dana Pensiun, termasuk ketentuan tentang pembayaran Manfaat Pensiun, tetap berlaku.

Pasal 13

(1)
Pada masa penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), Pendiri dapat mengakhiri penangguhan pembayaran iuran dengan cara menyetor iuran kepada Dana Pensiun.
(2)
Berakhimya penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan bukti pembayaran iuran.

Pasal 14

Apabila masa penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) berakhir, ternyata Pendiri tetap tidak dapat membayar iuran, maka Dana Pensiun dimaksud harus dibubarkan dengan memenuhi ketentuan tentang pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 15

(1)
Dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun, Pendiri menunjuk Pengurus.
(2)
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab kepada Pendiri.
(3)
Pengurus ditunjuk untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk kembali.

Pasal 16

(1)
Penunjukan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan surat penunjukan.
(2)
Surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama orang atau badan usaha yang ditunjuk sebagai Pengurus;
b.
masa jabatan Pengurus.
(3)
Surat penunjukan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat(I) dilampiri dengan pemyataan tertulis Pengurus tentang kesediaannya untuk ditunjuk sebagai Pengurus, dan mengelola Dana Pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun dan Undang-undang Dana Pensiun serta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 17

(1)
Pengurus wajib mengelola Dana Pensiun dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan pihak lain yang berhak atas Manfaat Pensiun.
(2)
Pengurus wajib memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun.
(3)
Pengurus wajib bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola Dana Pensiun.
(4)
Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing Peserta.

Pasal 18

(1)
Pengurus wajib menyampaikan secara berkala kepada Menteri:
a.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b.
laporan teknis yang disusun oleh Pengurus atau oleh Pengurus dan aktuaris sesuai ketentuan yang ditetapkan Menteri;
c.
laporan aktuaris sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada Peserta mengenai :
a.
neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan Menteri;
b.
hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaan dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan Menteri;
c.
setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun.

Pasal 19

Perubahan Pengurus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.

Pasal 20

Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:
a.
masa jabatan berakhir; atau
b.
meninggal dunia; atau
c.
mengundurkan diri; atau
d.
diberhentikan oleh Pendiri; atau
e.
dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 21

Pengurus, masing-masing atau bersama-sama, bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan tentang Dana Pensiun, serta wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun secara melawan hukum.

Pasal 22

(1)
Dalam rangka pengawasan pengelolaan Dana Pensiun, Pendiri menunjuk anggota Dewan Pengawas.
(2)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab kepada Pendiri.
(3)
Anggota Dewan Pengawas ditunjuk untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk kembali.

Pasal 23

(1)
Penunjukan anggola Dcwan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan surat penunjukan.
(2)
Surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan alamat anggota Dewan Pengawas;
b.
masa jabatan anggota Dewan Pengawas
(3)
Surat penunjukan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan pernyataan tertulis anggota Dewan Pengawas tentang kesediaannya untuk ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas guna melakukan pengawasan pengelolaan Dana Pensiun.

Pasal 24

(1)
Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta adalah karyawan yang menjadi Peserta dan atau pensiunan.
(2)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta lebih dari 1 (satu) orang, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang di antaranya adalah pensiunan, apabila jumlah pensiunan lebih dari 50 (lima puluh) orang.
(3)
Direksi atau pejabat yang setingkat dengan itu dari Pemberi Kerja, tidak dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta dalam Dewan Pengawas.
(4)
Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Pemberi Kerja dapat berasal dari karyawan alau bukan karyawan.
(5)
Wakil Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan olch Peserta.

Pasal 25

Tugas dan wewenang Dewan Pengawas:
a.
melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh Pengurus;
b.
menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada Pendiri dan salinannya diumumkan kepada Peserta;
c.
menunjuk akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Dana Pensiun;
d.
menunjuk aktuaris untuk menyusun laporan aktuaris bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti;
e.
menetapkan arahan investasi bersama Pendiri, dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti.

Pasal 26

Perubahan anggota Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan serta wajib dilaporkan kepada Menteri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal perubahan.

Pasal 27

Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a.
masa jabatan berakhir; atau
b.
meninggal dunia; atau
c.
mengundurkan diri; atau
d.
diberhentikan oleh Pendiri; atau
e.
dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
f.
wakil Peserta yang bersangkutan berhenti bekerja bukan karena

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 46 pasal. Masuk untuk akses penuh.