Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pembebanan Bea Masuk pada Pos Tarif 1101.00.10.00 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku.