Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Tepung Gandum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05 tentang ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

Atas impor tepung gandum (Pos Tarif 1101.00.10.00), dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol perseratus).

Pasal 3

Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pembebanan Bea Masuk pada Pos Tarif 1101.00.10.00 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.