Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/pmk.07/2021 Tahun 2021 Tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
3.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.

Pasal 2

(1)
Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
b.
DTI.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1)
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional yang terdiri atas:
a.
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1% (satu persen) dari pagu dana alokasi umum nasional; dan
b.
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional.
(2)
Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.
perhitungan alokasi antarprovinsi;
b.
perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi; dan
c.
perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi.
(3)
Usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September.

Pasal 4

(1)
Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan variabel:
a.
jumlah orang asli Papua;
b.
jumlah penduduk;
c.
luas wilayah darat dan laut;
d.
jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, dan kelurahan;
e.
indeks kesulitan geografis;
f.
indeks kemahalan konstruksi; dan
g.
indeks pembangunan manusia.
(2)
Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait.
(3)
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah.
(4)
Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan bobot yang sama besar tiap-tiap variabel.
(5)
Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6)
Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) sebagai berikut: Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus provinsi = OBG + OSG $OBG = [\sum_{i=1}^{n} (bobot \times Indeks \ Indikator)] \times 1\% \ DAU \ nasional$ $OSG = [\sum_{i=1}^{n} (bobot \times Indeks \ Indikator)] \times 1,25\% \ DAU \ nasional$ Keterangan: OBG = alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant) OSG = alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant) Bobot = besaran nilai yang besarnya sama untuk tiap-tiap indikator Indeks Indikator 1 = (jumlah orang asli Papua provinsi/total jumlah orang asli Papua seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 2 = (jumlah penduduk provinsi/total jumlah penduduk seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 3 = (total luas wilayah darat dan laut provinsi)/(total luas wilayah darat dan laut seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 4 = (jumlah kabupaten/kota provinsi/jumlah kabupaten /kota seluruh provinsi) x Indeks Indikator 5 = 100% (jumlah distrik provinsi/jumlah distrik seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 6 = (jumlah desa dan kelurahan provinsi/jumlah desa dan kelurahan seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 7 = (indeks kesulitan geografis provinsi/indeks kesulitan geografis seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 8 = (indeks kemahalan konstruksi provinsi/indeks kemahalan konstruksi seluruh) x 100% Indeks Indikator 9 = (invers indeks pembangunan manusia provinsi/invers indeks pembangunan manusia seluruh provinsi) x 100%

Pasal 5

(1)
Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan menggunakan variabel:
a.
belanja fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; dan
b.
belanja di luar fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a.
belanja fungsi pendidikan dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen);
b.
belanja fungsi kesehatan dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); dan
c.
belanja fungsi ekonomi dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen).
(3)
Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan bobot sama besar.
(4)
Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(5)
Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(6)
Total pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sebagai berikut: Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota = OSG provinsi dan bagian agregat kab/kota + OBG provinsi dan agregat kab/kota $OSG_{provinsi\ dan\ OSG\ agregat\ kab/kota} = \sum_{i=1}^{n} (bobot\ OSG \times Indeks\ Indikator_i) \times OSG$ $OBG_{provinsi\ dan\ OBG\ agregat\ Kab/Kota} = \sum_{i=1}^{n} (bobot\ OBG \times Indeks\ Indikator_i) \times OBG$ Keterangan: OSG provinsi dan OSG agregat kab/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant) untuk provinsi dan agregat kabupaten/kota OBG provinsi dan OBG agregat kab/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant) untuk provinsi dan agregat kabupaten/kota Bobot OSG = besaran nilai yang besarnya untuk tiap-tiap indikator variabel Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bobot OBG = besaran nilai yang besarnya sama untuk masing-masing indikator variabel Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Indeks Indikator 1 OSG = (jumlah belanja fungsi pendidikan/total jumlah belanja fungsi pendidikan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% Indeks Indikator 2 OSG = (jumlah belanja fungsi kesehatan/total jumlah belanja fungsi kesehatan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% Indeks Indikator 3 OSG = (jumlah belanja fungsi ekonomi/total jumlah belanja fungsi ekonomi provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% Indeks Indikator 1 OBG = (jumlah belanja pelayanan umum/total jumlah belanja pelayanan umum provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% Indeks Indikator 2 OBG = (jumlah belanja ketertiban dan keamanan/total jumlah belanja ketertiban dan keamanan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% Indeks Indikator 3 OBG = (jumlah belanja lingkungan hidup/total jumlah belanja lingkungan hidup provinsi dan seluruh kabupaten/kota)

Menampilkan 5 dari 20 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.