Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Wilayah Kota Gunungsitoli ke Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ibu kota Kabupaten Nias dipindahkan dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
(2)
Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Nias.
(3)
Peta Wilayah Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten