(1)Untuk memperoleh izin Akuntan Publik, seseorang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri u.p. Kepala PPPK dengan melengkapi formulir permohonan izin dan melampirkan dokumen pendukung.
(2)Formulir permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.fotokopi sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang diterbitkan oleh:
1.Asosiasi Profesi Akuntan Publik; atau
2.perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik;
b.surat keterangan pengalaman memberikan jasa asurans dan/atau jasa lainnya yang diverifikasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, meliputi:
1.paling sedikit 1000 (seribu) jam jasa audit atas informasi keuangan historis dalam 7 (tujuh) tahun terakhir, dengan paling sedikit 500 (lima ratus) jam di antaranya memimpin dan/atau menyupervisi perikatan audit atas informasi keuangan historis; dan
2.jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen, dalam hal pengalaman jasa audit atas informasi keuangan historis hanya terpenuhi 90% (sembilan puluh per seratus), kecuali untuk provinsi yang tidak terdapat KAP atau cabang KAP;
c.fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
d.fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
e.surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan:
1.tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
2.tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
3.tidak berada dalam pengampuan;
f.fotokopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang masih berlaku;
g.surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit;
h.pas foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih sebanyak 4 (empat) lembar; dan
i.bukti pembayaran biaya izin Akuntan Publik.