Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Akuntan Publik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
2.
Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
3.
Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
4.
Rekan adalah sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan.
5.
Pihak Terasosiasi adalah Rekan KAP yang tidak menandatangani laporan pemberian jasa, pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa, atau pihak lain yang terlibat langsung dalam pemberian jasa.
6.
Organisasi Audit Indonesia yang selanjutnya disingkat OAI adalah organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerjasama antar-KAP.
7.
Kantor Akuntan Publik Asing yang selanjutnya disingkat KAPA adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
8.
Organisasi Audit Asing yang selanjutnya disingkat OAA adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
9.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
10.
Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
11.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keuangan.
12.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.
13.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
14.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik.

Pasal 2

Dalam rangka pembinaan profesi Akuntan Publik, Menteri berwenang:
a.
memberikan persetujuan penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, persetujuan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik, status terdaftar sebagai Rekan non-Akuntan Publik, pembatalan status terdaftar sebagai Rekan non-Akuntan Publik, status terdaftar sebagai OAI, pembatalan status terdaftar OAI, status terdaftar KAPA atau OAA, persetujuan pencantuman nama KAP dengan KAPA atau OAA, dan pembekuan status terdaftar KAPA atau OAA;
b.
memberikan izin Akuntan Publik, izin Akuntan Publik bagi Akuntan Publik Asing, perpanjangan izin Akuntan Publik, izin KAP, pencabutan izin KAP, izin cabang KAP, dan pencabutan izin cabang KAP; dan
c.
mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.

Pasal 3

(1)
Untuk memperoleh izin Akuntan Publik, seseorang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri u.p. Kepala PPPK dengan melengkapi formulir permohonan izin dan melampirkan dokumen pendukung.
(2)
Formulir permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
fotokopi sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang diterbitkan oleh:
1.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik; atau
2.
perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik;
b.
surat keterangan pengalaman memberikan jasa asurans dan/atau jasa lainnya yang diverifikasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, meliputi:
1.
paling sedikit 1000 (seribu) jam jasa audit atas informasi keuangan historis dalam 7 (tujuh) tahun terakhir, dengan paling sedikit 500 (lima ratus) jam di antaranya memimpin dan/atau menyupervisi perikatan audit atas informasi keuangan historis; dan
2.
jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen, dalam hal pengalaman jasa audit atas informasi keuangan historis hanya terpenuhi 90% (sembilan puluh per seratus), kecuali untuk provinsi yang tidak terdapat KAP atau cabang KAP;
c.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
d.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
e.
surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan:
1.
tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
2.
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
3.
tidak berada dalam pengampuan;
f.
fotokopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang masih berlaku;
g.
surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit;
h.
pas foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih sebanyak 4 (empat) lembar; dan
i.
bukti pembayaran biaya izin Akuntan Publik.

Pasal 4

(1)
Untuk provinsi yang tidak terdapat KAP atau cabang KAP, persyaratan pengalaman memberikan jasa asurans dan/atau jasa lainnya dalam permohonan izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b diatur:
a.
paling sedikit 500 (lima ratus) jam jasa audit atas informasi keuangan historis dalam 7 (tujuh) tahun terakhir; dan
b.
500 (lima ratus) jam jasa lainnya yang diverifikasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
(2)
Akuntan Publik yang memperoleh izin berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berpindah domisili sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin Akuntan Publik.
(3)
Akuntan Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Pasal 5

(1)
Untuk memperoleh izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri u.p. Kepala PPPK dengan melengkapi formulir permohonan izin dan melampirkan dokumen pendukung.
(2)
Formulir permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
fotokopi izin Akuntan Publik Asing;
b.
fotokopi kartu izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
d.
surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan:
1.
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik dan/atau izin Akuntan Publik Asing;
2.
tidak pernah dipidana; dan
3.
tidak berada dalam pengampuan;
e.
fotokopi surat tanda lulus uji kemahiran berbahasa Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Bahasa, dengan nilai kelulusan paling rendah tingkat madya;
f.
fotokopi surat tanda lulus ujian di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia yang sah yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
g.
surat keterangan pengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans sebagai Rekan yang bertanggung jawab dalam perikatan audit atas informasi keuangan historis paling sedikit 100 (seratus) perikatan dalam 7 (tujuh) tahun terakhir yang diverifikasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
h.
surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit di Indonesia;
i.
pas foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih sebanyak 4 (empat) lembar;
j.
bukti pembayaran biaya izin Akuntan Publik; dan
k.
dokumen lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.

Pasal 6

(1)
Untuk memperoleh perpanjangan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri u.p. Kepala PPPK dengan melengkapi formulir permohonan perpanjangan izin dan melampirkan dokumen pendukung.
(2)
Formulir permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau kartu izin tinggal tetap;
b.
fotokopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang masih berlaku;
c.
surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak berada dalam pengampuan;
d.
daftar pelatihan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik atau lembaga/organisasi lain yang diakui pemerintah, paling sedikit:
1.
120 (seratus dua puluh) kredit poin dalam 3 (tiga) tahun terakhir, yang 12 (dua belas) kredit poin di antaranya merupakan pelatihan yang di dalamnya terdapat penilaian pemahaman materi; atau www.jdih.kemenkeu.go.id 21
2.
40 (empat puluh) kredit poin dalam 2 (dua) tahun terakhir, yang 4 (empat) kredit poin di antaranya merupakan pelatihan yang di dalamnya terdapat penilaian pemahaman materi, dalam hal Akuntan Publik sedang menjalani penghentian pemberian jasa asurans;
e.
pas foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih sebanyak 4 (empat) lembar;
f.
bukti pembayaran biaya perpanjangan izin Akuntan Publik; dan
g.
bukti pembayaran denda administratif dalam hal Akuntan Publik dikenai sanksi administratif berupa denda.

Pasal 7

(1)
Akuntan Publik harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin Akuntan Publik berakhir.
(2)
Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin paling cepat 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum izin Akuntan Publik berakhir.
(3)
Dalam hal tanggal terakhir permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, permohonan perpanjangan izin dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4)
Dalam hal Akuntan Publik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat mengajukan perpanjangan izin sampai dengan tanggal berakhirnya izin Akuntan Publik, dengan dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id ↗
(5)
Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin sampai dengan masa berlakunya izin berakhir, izin Akuntan Publik yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
(6)
Akuntan Publik yang izinnya telah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik yang baru dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam atau .

Pasal 8

(1)
Untuk memperoleh persetujuan penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, Akuntan Publik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri u.p. Kepala PPPK dengan melengkapi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung.
(2)
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang masih berlaku;
b.
surat rekomendasi dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
c.
surat rekomendasi dari Pemimpin KAP bagi KAP yang berbentuk selain perseorangan;
d.
surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Akuntan Publik yang bersangkutan telah menyelesaikan perikatan profesional yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Pemimpin KAP; dan

Menampilkan 8 dari 100 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.