Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1953 tentang pemberian istirahat dalam Negeri (Lembaran Negara Nomor 26 tahun 1953) diubah sebagai berikut: Setelah diadakan sebuah pasal baru, yang berbunyi sebagai di bawah ini: ". Dengan tidak mengindahkan peraturan peralihan dalam di bawah ini, istirahat besar oleh pegawai yang berkepentingan dapat dipergunakan untuk memenuhi kewajiban agama seperti naik haji". # Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.