Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
2.
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
5.
Pembiayaan Ekspor adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor dalam bentuk pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi.
6.
Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan yang disediakan oleh LPEI.
7.
Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada krediturnya.
8.
Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
9.
Program Ekspor adalah rancangan kegiatan pengeluaran barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia, yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, baik secara tersendiri maupun bersama-sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
10.
Penugasan Khusus adalah penugasan yang diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan Pembiayaan Ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor.
11.
Kredit Modal Kerja adalah fasilitas Pembiayaan yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu paling lama satu tahun.
12.
Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada nasabah untuk membiayai barang-barang modal yang di pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
13.
Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing) selanjutnya disebut Overseas Financing adalah fasilitas pembiayaan luar negeri yang meliputi pembiayaan proyek luar negeri (overseas project financing) dan pembiayaan investasi luar negeri (overseas investment financing). MENTERI KEUANGAN
14.
Risiko Politik adalah kejadian-kejadian yang terjadi di suatu negara yang memberikan dampak negatif atas transaksi Ekspor atau investasi yang meliputi nasionalisasi (nationalization), hambatan penukaran mata uang (currency inconvertibility), hambatan transfer devisa (exchange transfer restricted), pembatalan kontrak sepihak (contract repudiation), penghapusan utang, dan kebijakan pemerintah di negara pembeli atau di negara ketiga tempat pembayaran dilakukan yang mengakibatkan kegagalan bayar oleh pembeli.
15.
Komite Penugasan Khusus Ekspor selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pemberian Penugasan Khusus kepada LPEI.
16.
Rekening Dana Penugasan Khusus selanjutnya disebut Rekening DPK adalah rekening yang dibuka oleh LPEI di bank umum milik negara sebagai tempat penyimpanan, pembayaran, dan pengembalian dana dalam rangka Penugasan Khusus.
17.
Aspek Ekonomi adalah aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk menentukan kebijakan sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan Ekspor, kriteria Pelaku Ekspor, dan bentuk fasilitas Ekspor.
18.
Aspek Finansial adalah aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh LPEI terkait ekuitas, utang, biaya, investasi, sumber dana, rasio keuangan, nilai uang, proyeksi penerimaan, risiko bisnis, atau hal lain terkait keuangan dalam menilai kelayakan suatu transaksi atau proyek.
19.
Pelaku Ekspor adalah orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka mengeluarkan barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
20.
Nasabah adalah orang atau badan usaha yang menggunakan Pembiayaan Ekspor LPEI.
21.
Transaksi adalah perjanjian jual-beli barang dan/atau jasa antara Pelaku Ekspor dengan importir dari luar negeri yang mempunyai dampak ekonomi.
22.
Proyek adalah pengadaan barang dan jasa antara pihak yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia dengan pihak yang berada di luar negeri sesuai spesifikasi tertentu yang dilaksanakan sesuai batasan waktu yang telah disetujui antar kedua pihak.
23.
Pembayaran adalah pencairan dana oleh LPEI dari Rekening DPK kepada rekening Nasabah dan/atau pihak lain terkait Transaksi atau Proyek.

Pasal 2

(1)
Penugasan Khusus dilaksanakan oleh LPEI.
(2)
Penugasan Khusus diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan Ekspor, kriteria Pelaku Ekspor, dan bentuk Pembiayaan Ekspor. MENTERI KEUANGAN

Pasal 3

(1)
Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengajukan Program Ekspor untuk diusulkan menjadi Penugasan Khusus kepada Menteri.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat kriteria:
a.
meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia;
b.
mendukung pertumbuhan industri dalam negeri; dan
c.
memiliki potensi peningkatan dan pengembangan Ekspor jangka panjang.

Pasal 4

(1)
Pelaku Ekspor dapat mengajukan usulan Transaksi atau Proyek untuk diusulkan menjadi Penugasan Khusus kepada LPEI.
(2)
Transaksi atau Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memenuhi kriteria:
a.
sesuai dengan sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan Ekspor, kriteria Pelaku Ekspor, dan bentuk fasilitas Ekspor yang mendapatkan Penugasan Khusus;
b.
memiliki risiko Pembiayaan Ekspor yang tidak kompetitif bagi LPEI; dan/atau
c.
tidak ada perusahaan yang menyediakan jenis reasuransi untuk Transaksi atau Proyek.

Pasal 5

(1)
LPEI menyediakan fasilitas Pembiayaan Ekspor dalam bentuk:
a.
Pembiayaan;
b.
Penjaminan; atau
c.
Asuransi.
(2)
Fasilitas Pembiayaan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
(3)
Pembiayaan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. MENTERI KEUANGAN

Pasal 6

(1)
Pembiayaan untuk Penugasan Khusus dapat diberikan kepada:
a.
badan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atau
b.
badan usaha yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)
Pembiayaan untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, termasuk Overseas Financing untuk memenuhi kebutuhan Transaksi atau Proyek dalam rangka Penugasan Khusus.
(3)
Pembiayaan untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk kredit kepada importir produk Indonesia (buyer's credit).

Pasal 7

Penjaminan atas Transaksi atau Proyek yang ditetapkan sebagai Penugasan Khusus meliputi:
a.
Penjaminan bagi Pelaku Ekspor atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
b.
Penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan Transaksi yang telah diberikan kepada Pelaku Ekspor.

Pasal 8

Asuransi atas Transaksi atau Proyek yang ditetapkan sebagai Penugasan Khusus meliputi:
a.
Asuransi atas risiko gagal bayar;
b.
Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri;
c.
Asuransi atas Risiko Politik.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka Penugasan Khusus, Menteri membentuk Komite yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a.
melakukan penilaian hasil kajian Aspek Ekonomi atas Program Ekspor yang diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan beban dan risiko fiskal;
b.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penugasan Khusus.
(3)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang:
a.
meminta kelengkapan data dan informasi usulan Program Ekspor kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul. MENTERI KEUANGAN
b.
merekomendasikan penghentian atau penundaan pelaksanaan Penugasan Khusus berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
(4)
Tugas, wewenang, susunan anggota, tata kerja, dan prosedur operasi standar Komite lebih lanjut ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(5)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Anggota Tetap, yaitu pejabat dari: 1) Kementerian Keuangan; 2) Kementerian Perdagangan; 3) Kementerian Perindustrian; dan
b.
Anggota Tidak Tetap, yaitu pejabat dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(6)
Anggota Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(7)
Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Komite dapat meminta masukan dari LPEI.

Pasal 10

(1)
Dana Penugasan Khusus bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
hasil pengelolaan Penugasan Khusus; dan
c.
hasil investasi dana Penugasan Khusus yang belum digunakan.
(2)
Sumber dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Penyertaan Modal Negara dan/atau bentuk lain yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(3)
Dana Penugasan Khusus yang berasal dari hasil pengelolaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain berupa imbalan Pembiayaan Ekspor, provisi Penjaminan, premi Asuransi, dan denda sebagai akibat pelaksanaan Penugasan Khusus.
(4)
Dana Penugasan Khusus hasil investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf c bersumber dari penempatan investasi pada instrumen keuangan yang aman, likuid, dan menguntungkan.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Penugasan Khusus, Menteri selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
(2)
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mendelegasikan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran kepada pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. MENTERI KEUANGAN
(3)
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
a.
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran pembiayaan dari penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; dan
b.
pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
(4)
Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pasal 12

(1)
LPEI menyimpan dan mengadministrasikan dana untuk Penugasan Khusus dalam Rekening DPK.
(2)
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan kas, LPEI menempatkan dana Penugasan Khusus yang belum digunakan pada instrumen keuangan yang aman, likuid, dan menguntungkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam menempatkan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPEI menjamin kecukupan dan ketersediaan dana pada saat diperlukan.

Pasal 13

Dana dalam Rekening DPK hanya dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Penugasan Khusus.

Pasal 14

Pendanaan Pembiayaan Ekspor dibatasi paling banyak sebesar akumulasi dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah memperhitungkan seluruh biaya terkait.

Pasal 15

(1)
Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan usulan Program Ekspor kepada Menteri c.q. Komite dengan dilampiri paling kurang hasil kajian Aspek Ekonomi.
(2)
Kajian Aspek Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling kurang:
a.
uraian mengenai rencana Ekspor yang diajukan sebagai Penugasan Khusus;
b.
analisis kelayakan dan efek pengganda Penugasan Khusus bagi industri dalam negeri dan perekonomian nasional; MENTERI KEUANGAN
c.
bentuk fasilitas Pembiayaan Ekspor yang diperlukan;
d.
perkiraan nilai Pembiayaan Ekspor dan jangka waktu yang diperlukan; dan
e.
potensi risiko yang mungkin terjadi.
(3)
Kajian Aspek Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempertimbangkan kriteria Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Penyampaian usulan Penugasan Khusus oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada Menteri dilakukan sesuai dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 16

(1)
Komite melakukan penelaahan/penilaian hasil kajian Aspek Ekonomi, dengan mempertimbangkan kemampuan dan risiko keuangan negara.
(2)
Dalam melakukan penelaahan/penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat meminta pendapat kepada pihak lain yang berkompeten.
(3)
Atas hasil penilaian Aspek Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(4)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
a.
sektor ekonomi;
b.
komoditas;
c.
negara tujuan Ekspor;
d.
kriteria Pelaku Ekspor;
e.
bentuk fasilitas Penugasan Khusus; dan
f.
besaran dana atas program yang disetujui.

Pasal 17

(1)
Berdasarkan rekomendasi Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Menteri memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan Program Ekspor.
(2)
Dalam hal usulan Program Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Penugasan Khusus.
(3)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a.
sektor ekonomi;
b.
komoditas;
c.
negara tujuan Ekspor;
d.
kriteria Pelaku Ekspor;
e.
bentuk fasilitas Penugasan Khusus; dan
f.
besaran dana atas program yang disetujui. MENTERI KEUANGAN
(4)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul untuk diinformasikan kepada Pelaku Ekspor sebagai calon Nasabah.
(5)
Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul.

Pasal 18

(1)
Calon Nasabah mengajukan usulan kepada LPEI untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor dengan melampirkan rencana Transaksi atau Proyek.
(2)
Rencana Transaksi atau Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat data mengenai:
a.
profil calon Nasabah;
b.
data finansial Nasabah;
c.
kebutuhan Pembiayaan Ekspor;
d.
profil calon rekanan/pembeli luar negeri.
(3)
Rencana Transaksi atau Proyek oleh calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 19

(1)
Penilaian atas usulan Transaksi atau Proyek dilakukan setelah Menteri menetapkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Penilaian Aspek Finansial atas usulan Transaksi atau Proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh LPEI.
(3)
LPEI melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Program Ekspor kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah mendapatkan persetujuan Penugasan Khusus dengan mempertimbangkan ketersediaan dana Penugasan Khusus.

Pasal 20

(1)
LPEI dapat menyetujui atau menolak usulan Transaksi atau Proyek yang diajukan oleh calon Nasabah berdasarkan hasil penilaian Aspek Finansial Transaksi atau Proyek sesuai standar penilaian yang berlaku umum.
(2)
Dalam hal LPEI menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI menyampaikan data Nasabah penerima fasilitas Pembiayaan Ekspor kepada Komite sebagai bahan monitoring. MENTERI KEUANGAN

Pasal 21

(1)
LPEI melakukan pembayaran untuk Pembiayaan Ekspor dengan cara pemindahbukuan dari Rekening DPK kepada rekening Nasabah.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPEI dengan memperhatikan kesiapan pelaksanaan Transaksi atau Proyek dan kebutuhan Nasabah.

Pasal 22

(1)
Pembayaran atas pembiayaan untuk pembeli luar negeri (buyer's credit) dilakukan dengan cara pembayaran langsung kepada badan usaha atau perorangan dalam negeri yang melakukan kontrak dengan pembeli luar negeri.
(2)
Pembayaran atas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah LPEI mendapatkan perintah bayar dari pembeli luar negeri sesuai kesepakatan antara pembeli dengan badan usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal dilakukan pembiayaan proyek luar negeri (overseas project financing), pembayaran atas pembiayaan diberikan kepada badan usaha dalam negeri yang mendapatkan kontrak di luar negeri dengan memperhatikan kesiapan proyek dan kebutuhan Nasabah.
(4)
Dalam hal dilakukan pembiayaan investasi luar negeri (overseas investment financing), pembayaran atas pembiayaan diberikan kepada badan usaha dalam negeri yang melakukan investasi di luar negeri dengan memperhatikan kebutuhan Nasabah.

Pasal 23

(1)
LPEI mengenakan imbalan Pembiayaan, provisi Penjaminan, atau premi atas Asuransi untuk Transaksi atau Proyek kepada Nasabah.
(2)
LPEI mengenakan imbalan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
biaya yang dikeluarkan untuk memberikan Pembiayaan Ekspor;
b.
rating Nasabah;
c.
unsur lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(3)
Imbalan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan biaya modal dari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
LPEI mengenakan provisi Penjaminan atau premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.