Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 Tentang Pembentukan Kota Administratip Cimahi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
b.
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
c.
Wilayah Kecamatan Cimahi dan wilayah Kecamatan Batujajar adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123.

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratip Cimahi adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 3

(1)
Pemerintahan Kota Administratip Cimahi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
(2)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratip Cimahi, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Cimahi.

Pasal 4

Kota Administratip Cimahi menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung pada khususnya.

Pasal 5

(1)
Wilayah Kota Administratip Cimahi meliputi sebagian:
a.
Wilayah Kecamatan Cimahi, yang terdiri dari:
1.
Desa Melong
2.
Desa Cibeureum
3.
Desa Pasirkaliki
4.
Desa Cigugur
5.
Desa Baros
6.
Desa Cibabat
7.
Desa Cimahi Timur
8.
Desa Cimahi Utara
9.
Desa Cimahi Barat
10.
Desa Padasuka
11.
Desa Citeureup
12.
Desa Cipageran
b.
Wilayah Kecamatan Batujajar, yang terdiri dari:
1.
Desa Utama
2.
Desa Leuwigajah
3.
Desa Cibeber
(2)
Sebagian wilayah Kecamatan Cimahi yang terdiri dari:
a.
Desa Cilame
b.
Desa Tanimulya dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Padalarang.
(3)
Wilayah Kecamatan Batujajar dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini.
(4)
Wilayah Kecamatan Padalarang diperluas dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini.

Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratip Cimahi terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni :
a.
Wilayah Kecamatan Cimahi Utara, terdiri dari:
1.
Desa Cipageran
2.
Desa Citeureup
3.
Desa Cibabat
4.
Desa Pasirkaliki
b.
Wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, terdiri dari:
1.
Desa Padasuka
2.
Desa Cimahi Barat
3.
Desa Cimahi Timur
4.
Desa Cimahi Utara
5.
Desa Baros.
6.
Desa Cigugur.
c.
Wilayah Kecamatan Cimahi Selatan terdiri dari:
1.
Desa Melong
2.
Desa Cibeuruem
3.
Desa Cibeber
3.
Desa Utama
4.
Desa Leuwigajah
5.
Desa Cibeber

Pasal 7

(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratip Cimahi berkedudukan di Kota Cimahi.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimahi Utara berkedudukan di Cibabat.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimahi Tengah berkedudukan di Cimahi.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimahi Selatan berkedudukan di Leuwigajah.

Pasal 8

Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratip Cimahi ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Cimahi.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Cimahi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Cimahi.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Pasal 10

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cimahi sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123 dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.