Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Apbn Tahun Anggaran 2011

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi yang belum dibagihasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008.
(2)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp65.524.373.380,00 (enam puluh lima miliar lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).

Pasal 2

Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1)
Penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011.
(2)
Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.