Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Untuk pangkat-pangkat tersebut dalam lampiran A dari peraturan ini disediakan gaji-pokok yang termuat dalam daftar gaji pada berbagai golongan gaji dalam lampiran tersebut serta penghasilan-penghasilan resmi lainnya.
(2)
Pengangkatan dalam suatu pangkat termaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk menjalankan tugas pekerjaan yang disediakan untuk pangkat itu.
(3)
Apabila pangkat termaksud dalam ayat (2) adalah pangkat khusus dari sesuatu Departemen lain, maka pengangkatannya dilakukan menurut syarat-syarat yang berlaku pada Departemen lain itu.
B.
GAJI POΚΟΚ.

Pasal 2

Gaji pokok Permulaan. Kepada yang diangkat dalam suatu pangkat menurut peraturan ini diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu, kecuali dalam hal-hal yang dimaksudkan pada pasal-, 4, 18 dan 19 peraturan ini.

Pasal 3

Gaji pokok pada pergantian pangkat. Gaji pokok seorang pegawai yang diangkat dalam suatu pangkat baru, baik yang termaksud dalam ruang gaji sama, maupun yang lebih rendah atau tinggi, ditetapkan berdasarkan masa kerja yang telah dihitung kembali menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

Penetapan Gaji dalam hal-hal lain.
(1)
Penetapan gaji dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada peraturan ini dalam salah satu hal tersebut dibawah ini:
a.
jikalau ada alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat pegawai yang berpengalaman, dengan memberikan masa kerja golongan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman bekerja;
b.
pada waktu pengangkatan seorang yang mendapat pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, baik yang diberikan sebagai bekas pegawai Negeri, bekas pegawai Daerah Swatantra, maupun sebagai bekas anggota ketentaraan, menjadi pegawai bulanan atau harian, maka kepadanya disamping Pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun termaksud diberikan gaji bulanan atau gaji harian atas dasar sesuatu ruang/golongan gaji sesuai dengan masa kerja yang ditentukan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman bekerja;
c.
pada waktu pengangkatan seorang yang mendapat pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, baik yang diberikan sebagai bekas pegawai Negeri, bekas pegawai Daerah Swatantra, maupun sebagai bekas anggota ketentaraan, menjadi pegawai Negeri, maka kepadanya apabila pembayaran pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun tersebut dihentikan, diberi gaji pokok menurut suatu ruang golongan gaji sesuai dengan masa kerja golongan yang ditentukan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman bekerja;
d.
jikalau memenuhi syarat-syarat termaksud dalam peraturan ini.
(2)
Penetapan gaji menurut ayat (1) huruf a sampai dengan d dilakukan dengan persetujuan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.

Pasal 5

Kenaikan gaji berkala.
(1)
Kenaikan gaji berkala diberikan, jika masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan itu telah dipenuhi dan yang berkepentingan menunjukkan kerajinan dan ketaatan terhadap kewajibannya.
(2)
Pemberian kenaikan gaji berkala menurut ayat (1) ditetapkan secepat-cepatnya pada tanggal 16 dari bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.
(3)
Jika
(3)
Jika yang bersangkutan belum menunjukkan kerajinan dan ketaatan terhadap kewajibannya sebagai pegawai, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun. Jika selisih waktu penundaan tersebut yang bersangkutan belum menunjukkan juga kerajinan dan ketaatan terhadap kewajibannya sebagai pegawai, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1 (satu) tahun.
(4)
Jika tidak ada alasan lagi untuk penundaan pemberian kenaikan gaji itu, maka kenaikan gaji berkala diberikan mulai bulan berikutnya masa penundaan dan masa penundaan itu ikut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

Pasal 6

Kenaikan gaji lanjutan. Kepada pegawai yang pangkatnya tidak lebih tinggi dari sesuatu pangkat dalam golongan gaji F ruang IV yang sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun mencapai gaji pokok tertinggi dalam pangkatnya serta telah 1 (satu) tahun dinyatakan memenuhi syarat-syarat seluruhnya untuk kenaikan pangkat, akan tetapi karena alasan-alasan susunan pegawai kenaikan pangkat itu belum dapat dilaksanakan, dapat diberikan kenaikan gaji lanjutan sebesar jumlah kenaikan gaji terakhir dalam pangkat itu.

Pasal 7

Kenaikan gaji Istimewa.
(1)
Kepada pegawai yang menunjukkan kerajinan dan ketaatan terhadap kewajibannya secara luar biasa, sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan salah satu penghargaan tersebut dibawah ini:
a.
kenaikan gaji istimewa dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang sebanyak-banyaknya selama 3 (tiga) bulan dengan tidak mengubah saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya;
b.
kenaikan gaji istimewa dengan memajukan saat kenaikan gaji yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkatnya.
(2)
Pemberian kenaikan gaji istimewa dilakukan oleh/atau dengan persetujuan Menteri yang bersangkutan.
C.
PENGHASILAN-PENGHASILAN RESMI LAINNYA.

Pasal 8

Tunjangan keluarga.
(1)
Kepada pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari gaji pokok sebulan, sekurang-kurangnya Rp. 100,- (seratus rupiah) dengan ketentuan, bahwa jika suami istri kedua-duanya pegawai Negeri, tunjangan ini hanya diberikan kepada pegawai yang gajinya tertinggi.
(2)
a. Kepada pegawai yang mempunyai anak dan/atau anak angkat, yang berumur kurang dari 25 (duapuluh lima) tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin. tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi tanggungan pegawai itu sendiri, diberikan tunjangan anak sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok sebulan sekurang-kurangnya Rp. 50,- (limapuluh rupiah) untuk tiap-tiap anak.
b.
Penghasilan yang dimaksud dalam ayat (2) a pasal ini tidak meliputi tunjangan yatim/yatim piatu.
c.
Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan hanya untuk seorang anak.

Pasal 9

Tunjangan kemahalan umum.
(1)
Jika tarap harga-harga pada umumnya karena keadaan, konyungtur atau karena hal-hal lain diseluruh Negara menjadi tinggi, maka kepada segenap pegawai setiap bulan diberikan tunjangan kemahalan umum yang besarnya berdasarkan persentasi yang sama dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
(2)
Angka persentasi tunjangan kemahalan umum ditetapkan berdasarkan perhitungan rata-rata dari angka index kemahalan menurut penetapan Biro Pusat Statistik selama masa 6 (enam) bulan terhitung mulai 1 Januari atau 1 Juli.
(3)
Apabila menurut perhitungan dalam ayat (2) angka index kemahalan umum berobah dengan sekurang-kurangnya 5 (lima), maka tunjangan kemahalan umum ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perobahan tersebut. Penetapan angka persentasi tunjangan kemahalan umum yang baru berlaku mulai 2 (dua) bulan sesudah berakhirnya tiap-tiap masa perhitungan rata-rata angka index kemahalan tersebut dalam ayat (2) pasal ini.
(4)
Perubahan angka persentasi tunjangan kemahalan umum dan tanggal mulai berlakunya ditetapkan oleh Perdana Menteri/ Menteri Pertama atas usul Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dan menteri Keuangan.

Pasal 10

Tunjangan kemahalan setempat.
(1)
Kepada segenap pegawai yang berkedudukan disuatu tempat (tempat bekerja) yang angka index kemahalannya lebih besar dari angka index kemahalan dari tempat tertentu yang ditunjuk sebagai dasar (standaard), diberikan tiap bulan tunjangan kemahalan setempat yang besarnya berdasarkan persentasi yang sama dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
(2)
Angka persentasi tunjangan kemahalan setempat ditetapkan berdasarkan selisih angka index kemahalan dari tempat yang ditunjuk sebagai dasar (standard) dan angka index kemahalan dari tempat kedudukan pegawai yang bersangkutan.
(3)
a. Jika pegawai karena sesuatu keadaan yang bukan kepentingannya sendiri terpaksa bertempat tinggal ditempat lain daripada tempat kedudukannya (tempat bekerja), maka untuk pemberian tunjangan kemahalan setempat, tempat tinggal pegawai tersebut dianggap sebagai tempat kedudukan, apabila angka index kemahalan dari tempat tinggalnya lebih besar daripada angka index kemahalan tempat kedudukannya.
b.
Dalam hal kesehatan pegawai memerlukan bertempat tinggal diluar tempat kedudukannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka tunjangan kemahalan setempat menurut ketentuan ayat ini diberikan atas dasar tempat tinggal itu, jika angka index kemahalannya lebih besar daripada angka index kemahalan tempat kedudukannya.
(4)
a. Penunjukan tempat sebagai dasar (standaar) dilakukan oleh Perdana Menteri/Menteri Pertama.
b.
Penetapan angka persentasi tunjangan kemahalan setempat serta perubahannya dilakukan sesuai dengan cara penetapan angka persentasi tunjangan kemahalan umum serta perubahannya tersebut dalam peraturan ini.

Pasal 11

Tunjangan sebagai kompensasi atas risiko pekerjaan.
(1)
Kepada pegawai yang dalam menjalankan pekerjaan belum mendapat penghargaan sepenuhnya menurut pangkat dalam P.G.P.Ν. 1961 diberikan tunjangan sebagai kompensasi atas risiko pekerjaan.
(2)
Tunjangan sebagai termaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
Tunjangan daerah tidak aman;
b.
Tunjangan bahaya;
c.
Tunjangan tanggung jawab keuangan/kebendaan,
d.
Tunjangan merangkap jabatan;
e.
Tunjangan pelaut;
f.
Tunjangan penerbang;
g.
Tunjangan daerah terpencil;
(3)
Tunjangan tersebut dalam pasal ini diatur dengan peraturan khusus.

Pasal 12

Ganti rugi dan berbagai tunjangan yang bersifat ganti rugi.
(1)
Kepada pegawai yang dalam menjalankan tugasnya atau berhubung dengan kepentingan dinas mendapat kerugian disebabkan karena bukan kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri diberikan ganti rugi/tunjangan yang bersifat ganti rugi.
(2)
Yang dimaksud dengan ganti rugi dan tunjangan yang bersifat ganti rugi adalah:
a.
ganti rugi kepada pegawai untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang pada waktu melakukan perjalanan dinas;
b.
ganti rugi kepada pegawai untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat peristiwa luar biasa;
c.
tunjangan kehilangan penghasilan partikelir;
d.
tunjangan kerja luar (rombongan peninjau/penyelidikan/expeditie);
e.
tunjangan perjalanan tetap;
f.
tunjangan jabatan;
g.
tunjangan penggantian pengeluaran karena jabatan.
(3)
Ganti rugi dan tunjangan yang bersifat ganti rugi menurut pasal ini diatur dengan peraturan khusus.

Pasal 13

Tunjangan akibat pemindahan. Kepada pegawai yang dipindahkan tidak atas permintaan sendiri dan ditempat kedudukannya yang baru tidak mendapatkan tempat tinggal karena kesulitan perumahan terpaksa berdiam di hotel/mess/losmen atau bukan disesuatu rumah penginapan umum diberikan tunjangan akibat pemindahan menurut peraturan khusus.

Pasal 14

Tunjangan ujian untuk naik pangkat. Kepada pegawai yang untuk dapat diangkat dalam pangkat yang lebih tinggi harus lulus ujian untuk naik pangkat yang dengan persetujuan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai diadakan oleh Menteri/Kepala Jawatan/Kepala Kantor yang bersangkutan disamping syarat minimum termuat dalam daftar gaji atau aturan khusus yang bersangkutan, apabila setelah lulus ujian tersebut belum dapat diangkat dalam pangkat yang lebih tinggi itu karena alasan-alasan diluar kesalahannya sendiri atau belum digaji menurut golongan/ruang yang lebih tinggi, diberikan tunjangan ujian untuk naik pangkat sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari gaji pokok tertinggi menurut pangkatnya.

Pasal 15

Dalam hal seseorang pegawai lulus dalam ujian penghabisan sesuatu pendidikan umum yang disyaratkan pada golongan gaji yang sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, maka selama ia belum dapat diangkat dalam pangkat menurut golongan gaji yang lebih tinggi, kepadanya diberikan tunjangan tambahan ijazah yang diatur dengan peraturan khusus.

Pasal 16

Tunjangan-tunjangan lain.
(1)
Dalam hal luar biasa atau jika ada alasan-alasan yang kuat, maka selain tunjangan-tunjangan tersebut dalam pasal-/d 15 dapat diberikan tunjangan lain.
(2)
Jika tunjangan lain termaksud dalam ayat (11) berlaku untuk pegawai pada umumnya, maka tunjangan itu diberikan menurut peraturan khusus.
(3)
Jika tunjangan itu hanya berlaku untuk pegawai-pegawai tertentu, maka pemberiannya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dan Menteri Keuangan. BAB II. Syarat Pengangkatan.

Pasal 17

(1)
Syarat-syarat untuk pengangkatan pertama dalam suatu pangkat ditentukan dalam aturan khusus yang berkenaan dengan pangkat itu dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang ditetapkan baik secara umum oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, maupun secara khusus oleh Menteri yang bersangkutan.
(2)
Kedudukan pegawai selanjutnya ditentukan berdasarkan kecakapan dan ketaatan terhadap kewajibannya serta syarat-syarat lain yang ditetapkan, baik secara umum oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, maupun secara khusus oleh Menteri yang bersangkutan.
(3)
Syarat-syarat pengangkatan termaksud dalam ayat (1) dan (2) tersebut dapat ditambah dengan syarat-syarat kecakapan praktek dan teori, jika perlu dengan mengadakan ujian.
(4)
Dengan ijazah pendidikan tersebut dalam peraturan ini dipersamakan ijazah atau tingkat sesuatu pendidikan yang menurut putusan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai setelah mendengar Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, ditetapkan sederajat dengan ijazah pendidikan yang disyaratkan untuk sesuatu pangkat. BAB III. MASA KERJA.

Pasal 18

Masa kerja golongan. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pada dan 19 sebagai masa kerja golongan untuk menetapkan gaji menurut peraturan ini dihitung penuh masa sebagai pegawai Negeri:
a.
selama mendapat gaji penuh dalam pangkatnya;
b.
selama mendapat istirahat dalam Negeri dengan gaji penuh atau sebagian menurut peraturan yang berlaku;
c.
selama menerima uang tunggu;
d.
selama menjalankan wajib militer;
e.
selama mendapat istirahat singkat luar negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian;
f.
selama dibebaskan dari kewajibannya sebagai pegawai untuk melakukan tugas Negara atau lain-lain tugas menurut ketentuan Pemerintah;
g.
selama dibebaskan dari kewajibannya sebagai pegawai karena diperbantukan pada sesuatu Yayasan atau Badan lainnya, yang didirikan oleh Pemerintah menurut ketentuan dalam peraturan khusus;
h.
masa selama menjalankan kewajiban berbakti sebagai Tentara Pelajar berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1949;
i.
selama berada diluar negeri dengan tugas belajar;
j.
dalam hal-hal lain yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.