Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah Kutai selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Daerah adalah Badan Legislatif Kabupaten Kutai.
3.
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Nama Kabupaten Kutai sebagai Daerah Otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara, tanpa perubahan luas dan batas-batas wilayah.
Pasal 3
1A. Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam , didahului dengan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam masa tenggang waktu penyesuaian selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. 2B. Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Kutai dapat dipakai secara bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kutai Kartanegara. 3I. Penggunaan nomenklatur Kabupaten Kutai Kartanegara secara penuh, dilakukan setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.