Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Pasal 2
(1)
Nilai modal sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2)
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3)
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.