Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bungauntuk Kredit Usaha Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang dananya bersumber dari Bank Pelaksana kepada debitur yang diberikan fasilitas subsidi bunga oleh Pemerintah yang terdiri dari kredit mikro, ritel, dan tenaga kerja Indonesia.
2.
Bank Pelaksana adalah Bank Umum yang melaksanakan Program KUR yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai penyalur KUR.
3.
Subsidi Bunga KUR yang selanjutnya disebut dengan Subsidi Bunga adalah subsidi berupa bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Bank Pelaksana dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada peserta KUR.
4.
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan KUR adalah perjanjian antara Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Menteri Keuangan mewakili pemerintah dengan Bank Pelaksana.
5.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut dengan Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden yang bertugas memberikan arahan kebijakan program KUR. ~
6.
Rencana Tahunan Pembiayaan KUR yang selanjutnya disingkat RTP-KUR adalah rencana pembiayaan KUR yang dibuat oleh Bank Pelaksana untuk periode 1 (satu) Tahun Anggaran.
7.
Pengguna Anggaran adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
10.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksana APBN.
11.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
12.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Subsidi Bunga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program KUR kepada pelaku usaha.
(2)
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaku usaha sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil rapat Komite Kebijakan.
(3)
Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pemerintah kepada Bank Pelaksana.

Pasal 3

(1)
Dana Subsidi Bunga dialokasikan dalam APBN.
(2)
Menteri selaku Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat pada kementerian/lembaga yang membidangi subsidi bunga KUR sebagai KPA.
(3)
Dalam penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan.
(4)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4

Pembayaran Subsidi Bunga dilaksanakan melalui kerjasama pembiayaan KUR yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara KPA dengan Bank Pelaksana.

Pasal 5

(1)
Setiap awal tahun anggaran, Bank Pelaksana menyampaikan RTP-KUR untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA per jenis kredit berdasarkan:
a.
perkiraan outstanding KUR pada tahun anggaran berikutnya; dan
b.
plafon penyaluran tahunan KUR bank pelaksana terkait yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
(2)
RTP-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada KPA paling lambat minggu pertama bulan Januari.
(3)
KPA menyusun rencana alokasi dana Subsidi Bunga berdasarkan:
a.
RTP-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
Subsidi Bunga yang belum dibayar pada periode sebelumnya.
(4)
KPA menyampaikan rencana alokasi dana Subsidi Bunga kepada pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi paling lambat akhir bulan Januari.
(5)
Penyusunan alokasi dana Subsidi Bunga dalam APBN dan penyusunan DIPA berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Plafon penyaluran tahunan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan dan outstanding KUR yang masih berjalan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran Subsidi Bunga.
(2)
Selisih lebih dari penyaluran KUR yang melampaui plafon penyaluran tahunan KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan Subsidi Bunga.

Pasal 7

(1)
Besaran Subsidi Bunga ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
(2)
Dalam rangka penetapan besaran Subsidi Bunga, Menteri melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan:
a.
kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi; dan/atau
b.
data dan informasi pendukung lainnya.
(3)
Untuk pertama kali, besaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan kepada Bank Pelaksana ditetapkan sebesar:
a.
kredit mikro 7% (tujuh persen) per tahun;
b.
kredit ritel 3% (tiga persen) per tahun; dan
c.
kredit tenaga kerja Indonesia 12% (dua belas persen) per tahun.

Pasal 8

(1)
Perhitungan pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan besaran Subsidi Bunga dikalikan outstanding KUR dari waktu ke waktu.
(2)
Perhitungan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada Bank Pelaksana.
(3)
Bank Pelaksana mengajukan permohonan pembayaran Subsidi Bunga kepada KPA pada bulan berikutnya untuk pembayaran bunga yang telah jatuh tempo.
(4)
Dalam hal Sistem Informasi Kredit Program belum ditetapkan, perhitungan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Bank Pelaksana.
(5)
Bank Pelaksana mengajukan permohonan pembayaran Subsidi Bunga kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada bulan:
a.
Februari untuk Subsidi Bunga bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Januari;
b.
Mei untuk Subsidi Bunga bulan Februari sampai dengan bulan April;
c.
Agustus untuk Subsidi Bunga bulan Mei sampai dengan bulan Juli; dan
d.
November untuk Subsidi Bunga bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober.

Pasal 9

(1)
Permohonan pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam disertai data pendukung sebagai berikut:
a.
Surat Permohonan Pembayaran Subsidi Bunga sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
Rincian tagihan Subsidi Bunga per jenis kredit sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.
Rekapitulasi tagihan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d.
Kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Bank Pelaksana; dan
e.
Arsip data komputer Subsidi Bunga.
(2)
Arsip data komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diunggah oleh Bank Pelaksana ke dalam Sistem Informasi Kredit Program.
(3)
Dalam hal Sistem Informasi Kredit Program belum ditetapkan, data pendukung permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan salinan Rekening Koran Debitur KUR.
(4)
Kebenaran data pendukung permohonan pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Bank Pelaksana.

Pasal 10

(1)
KPA melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Subsidi Bunga yang diajukan oleh Bank Pelaksana berdasarkan data debitur yang terdapat dalam Sistem Informasi Kredit Program.
(2)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh KPA dan Bank Pelaksana.
(3)
Pelaksanaan verifikasi atas permohonan pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.

Pasal 11

(1)
KPA dapat meminta bantuan BPBP untuk melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Subsidi Bunga yang diajukan oleh Bank Pelaksana.
(2)
Hasil verifikasi atas permohonan pembayaran Subsidi Bunga yang dilakukan oleh BPBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh BPBP dan Bank Pelaksana.
(3)
Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada kriteria yang disepakati bersama antara KPA dan BPKP serta sesuai standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.

Pasal 12

Dalam hal Sistem Informasi Kredit Program belum ditetapkan, data debitur yang digunakan mengacu pada data yang terdapat pada Bank Pelaksana.

Pasal 13

Kebenaran data debitur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Bank Pelaksana.

Pasal 14

(1)
Dana Subsidi Bunga Tahun Anggaran 2015 untuk pertama kali dialokasikan dari sebagian alokasi anggaran belanja subsidi Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Tahun Anggaran 2015.
(2)
Tata cara pencairan dana Subsidi Bunga oleh KPA dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan APBN.

Pasal 15

Untuk keperluan pemeriksaan dalam rangka monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komite Kebijakan dan/atau KPA, Bank Pelaksana wajib menyampaikan laporan, informasi dan/atau data terkait pelaksanaan KUR kepada Pemerintah.

Pasal 16

Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ditemukan penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Subsidi Bunga yang telah terbayarkan disetorkan kembali oleh Bank Pelaksana ke Kas Negara.

Pasal 17

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan;
b.
penundaan pembayaran subsidi; atau
c.
penghentian perjanjian kerja sama.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan KPA.
(3)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPA.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak selalu dikenakan secara berurutan.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara KPA dengan Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 19

Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan atas Kredit Usaha Rakyat yang telah disalurkan sampai dengan 31 Desember 2014, sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sampai dengan berakhirnya masa penjaminan KUR sesuai Perjanjian Kerjasama Penjaminan antara KPA dengan Perusahaan Penjamin.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.