Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan atas Kredit Usaha Rakyat yang telah disalurkan sampai dengan 31 Desember 2014, sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sampai dengan berakhirnya masa penjaminan KUR sesuai Perjanjian Kerjasama Penjaminan antara KPA dengan Perusahaan Penjamin.