Justisio

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengusulan dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
2.
Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.
3.
Dewan Pengawas BPKH yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan haji.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.

Pasal 3

(1)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
beragama Islam;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e.
memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan keuangan haji;
f.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
g.
tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
h.
tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
i.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.
tidak merangkap jabatan; dan/atau
k.
memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.
kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
b.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c.
surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
d.
ijazah jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang;
e.
sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;
f.
surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;
g.
surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
h.
surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.
surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas.

Pasal 4

(1)
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan khusus:
a.
memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
b.
mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan
c.
tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.
(2)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang.
(3)
Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
(4)
Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.

Pasal 5

Selama menjabat, anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan di pemerintahan, badan hukum lainnya, atau sebagai pejabat negara.

Pasal 6

(1)
Badan Pelaksana paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2)
Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya melalui proses seleksi.

Pasal 7

(1)
Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional:
a.
2 (dua) orang dari unsur pemerintah; dan
b.
5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(2)
Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
a.
tokoh agama;
b.
profesional di bidang pengelolaan keuangan; dan/atau
c.
profesional dalam bidang pengawasan.

Pasal 8

Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui tahapan:
a.
pembentukan panitia seleksi;
b.
pengumuman penerimaan pendaftaran;
c.
pendaftaran dan seleksi;
d.
pengumuman kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
e.
tanggapan masyarakat;
f.
penentuan nama calon;
g.
pemilihan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
h.
penyampaian nama calon terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden; dan
i.
penetapan nama calon terpilih.

Pasal 9

(1)
Untuk memilih dan menetapkan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk panitia seleksi atas usul Menteri.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk:
a.
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas berakhir; atau
b.
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan adanya kekosongan jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan Pengawas diterima oleh Presiden.

Pasal 10

Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam bertugas:
a.
menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas ;
b.
menetapkan dan melaksanakan tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
c.
membuka pendaftaran penerimaan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
d.
menerima pendaftaran dan melakukan seleksi administratif terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
e.
mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
f.
menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi administratif;
g.
melakukan penilaian kompetensi dan integritas calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
h.
menentukan nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon Dewan Pengawas yang lulus seleksi untuk disampaikan kepada Presiden berdasarkan peringkat hasil seleksi; dan
i.
memberikan laporan akhir pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 11

Keanggotaan panitia seleksi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
3 (tiga) orang dari unsur pemerintah; dan
b.
6 (enam) orang dari unsur masyarakat.

Pasal 12

(1)
Keanggotaan panitia seleksi dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari:
a.
1 (satu) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b.
1 (satu) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
c.
1 (satu) orang dari unsur pemerintah lainnya.
(2)
Anggota panitia seleksi dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjuk oleh Menteri.
(3)
Anggota panitia seleksi dari unsur kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan.
(4)
Anggota panitia seleksi dari unsur pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diusulkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Keanggotaan panitia seleksi dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tokoh agama;
b.
akademisi; dan
c.
profesional.
(2)
Keanggotaan panitia seleksi dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
beragama Islam;
c.
memiliki kredibilitas dan integritas; dan
d.
memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi.
(2)
Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.

Pasal 15

Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 16

(1)
Panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri.
(2)
Tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas administrasi dan operasional kesekretariatan.

Pasal 17

Panitia seleksi mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah panitia seleksi ditetapkan.

Pasal 18

Pengumuman penerimaan pendaftaran anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan ketentuan:
a.
diumumkan melalui media cetak harian yang memiliki peredaran luas secara nasional dan media elektronik.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.