(1)Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.warga negara Indonesia;
c.sehat jasmani dan rohani;
d.memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e.memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan keuangan haji;
f.berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
g.tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
h.tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
i.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.tidak merangkap jabatan; dan/atau
k.memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
b.surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c.surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
d.ijazah jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang;
e.sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;
f.surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;
g.surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
h.surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas.