Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 Tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat Kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Pemerintah Daerah Swatantra tingkat I, selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pemerintah Daerah, menyelenggarakan penyuluhan teknis dan teknologis di lapangan perikanan laut dan penyuluhan tentang teknik perusahaan perikanan laut.
(2)
Penyuluhan termaksud dalam ayat (1) didasarkan atas penyelidikan-penyelidikan ilmiah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pemerintah Daerah wajib membantu Pemerintah Pusat dalam penyelidikan ilmiah tersebut.
Pasal 2
Untuk memperkembangkan masyarakat nelayan ke arah otoaktivitet dan untuk melancarkan persediaan bahan-bahan dan alat-alat perikanan laut, maka Pemerintah Daerah menganjurkan berdirinya organisasi-organisasi nelayan dan mengawasi dan membimbing organisasi-organisasi itu.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam "Organisasi pengambilan Lokan Mutiara, Teripang dan Bunga Karang" (Stbl. 1916 No. 157) dan Peraturan Pemerintah ini, maka Pemerintah Daerah berhak mengadakan peraturan mengenai perikanan laut yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia dalam wilayahnya.
Pasal 4
Pemberian izin perikanan laut yang berdasarkan "Ordonansi Perikanan Pantai" (Stbl. 1927 No. 144) diperlukan oleh perusahaan perikanan yang seluruh atau sebagian dari modalnya merupakan penaman modal asing ataupun yang mempergunakan tenaga asing dalam perusahaannya tetap menjadi kekuasaan Menteri Pertanian.
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan kursus-kursus perikanan laut tingkatan mantri dan tingkatan pengamat perikanan laut dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(2)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan latihan-latihan jurumudi dan juru-motor-kapal kapal-kapal perikanan laut, dan mengadakan klas-klas pendidikan masyarakat perikanan laut, satu dan lain dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
Pasal 6
Pemerintah Daerah menyelenggarakan statistik dan dokumentasi mengenai perikanan laut dalam wilayahnya dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
Pasal 7
(1)
Dengan tidak mengurangi hak kewenangan tugas dan kewajiban yang telah dijalankan oleh Daerah tingkat II, Pemerintah Daerah mengatur, mengurus dan mengawasi pelelangan ikan dalam lingkungannya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(2)
Apabila dalam lingkungan wilayah Daerah Swatantra tingkat I atau tingkat II terdapat organisasi nelayan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah, maka penyelenggaraan pelelangan ikan diserahkan kepada organisasi termaksud dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah.
(3)
Maksimum bea pelelangan yang dipungut bagi organisasi nelayan termaksud ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 8
(1)
Pemangkuan hutan, baik hutan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai hutan yang dipertahankan untuk kepentingan tata air, pemeliharaan tanah dan produksi hasil hutan, maupun hutan lainnya, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Swatantra tingkat I, selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pemerintah Daerah, terkecuali untuk wilayah bekas NIT, dimana urusan kehutanan telah ada pada Daerah Swatantra tingkat II.
(2)
Untuk wilayah bekas NIT kepada Daerah Swatantra tingkat I diserahkan tugas koordinasi dan pengawasan terhadap urusan kehutanan yang diselenggarakan oleh Daerah Swatantra tingkat II.
(3)
Untuk mencapai pemangkuan hutan yang sebaik-baiknya, wilayah hutan Daerah dibagi dalam beberapa kesatuan-kesatuan wilayah pemangkuan yang batas-batasnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(4)
Dalam hal sesuatu wilayah hutan yang terletak dalam lebih dari suatu Daerah berdasarkan pertimbangan teknis pemangkuan menurut Menteri Pertanian harus diselenggarakan sebagai suatu kesatuan pemangkuan, maka pemangkuan wilayah hutan termaksud diselenggarakan oleh Daerah-daerah yang bersangkutan bersama-sama, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(5)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemangkuan hutan termaksud dalam batas-batas dan sesuai dengan rencana karya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk jangka waktu tertentu dengan mengingat tujuan mempertahankan fungsi pelindung dan fungsi produksi dari hutan-hutan yang bersangkutan.
(6)
Sepanjang untuk sesuatu hutan belum ditetapkan suatu rencana karya termaksud dalam ayat (2), maka pemangkuan hutan diselenggarakan berdasarkan rencana karya sementara yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(7)
Penyimpangan dari rencana-rencana karya itu hanya diperbolehkan dalam hal-hal istimewa setelah mendapat persetujuan Menteri Pertanian.
(8)
Pemerintah daerah membantu Menteri Pertanian dalam mengumpulkan bahan-bahan, keterangan-keterangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana-rencana karya.
(9)
Dalam menyelenggarakan pemangkuan hutan, termasuk cara administrasinya, Pemerintah Daerah mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(10)
Untuk pembiayaan objek-objek kehutanan yang istimewa kepada Daerah yang bersangkutan dapat diberikan ganjaran seperti termaksud dalam ayat (2) sub c Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1957.
(11)
Pemerintah Daerah tiap triwulan memberikan laporan kepada Menteri Pertanian tentang urusan kehutanan dalam daerahnya, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
Eksploitasi Hutan.
Pasal 9
Di Jawa dan Madura eksploitasi hutan diselenggarakan oleh Daerah sendiri.
Pasal 10
(1)
Untuk wilayah-wilayah di luar Jawa dan Madura, selama eksploitasi hutan belum dapat dilakukan oleh Daerah sendiri pengambilan kayu dan hasil hutan lainnya dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan surat ijin menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan mengindahkan sepenuhnya rencana-rencana karya termaksud dalam .
(2)
Surat izin termaksud diberikan :
a)
untuk jangka panjang, yakni selama-lamanya dua puluh tahun dan untuk wilayah hutan seluas-luasnya sepuluh ribu hektar (konsesi hutan);
b)
untuk jangka pendek, yakni untuk selama-lamanya lima tahun dan untuk wilayah hutan seluas-luasnya lima ribu hektar (persil penebangan);
c)
untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dalam jumlah tertentu dan jangka waktu selama-lamanya dua tahun (izin penebangan).
(3)
Untuk menjamin cara eksploitasi hutan yang sebaik-baiknya dan untuk menjaga agar supaya kepentingan umum, kepentingan setempat dan hak-hak pihak ketiga tidak terganggu karena pemberian izin termaksud dalam ayat (1) maka oleh Pemerintah Daerah dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian ditetapkan dalam surat izin yang bersangkutan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang surat izin.
(4)
Pemerintah Daerah dapat mengadakan pemungutan cukai yang harus dibayar oleh pemegang surat ijin termaksud dalam ayat (2).
(5)
Cukai tersebut bagi pemegang surat izin termaksud dalam ayat (2) sub a terdiri dari : 1) cukai tanah hutan untuk tiap hektar hutan yang eksploitasinya diberikan kepada pemegang surat izin yang dibayar pada permulaan tiap-tiap tahun; 2) cukai hasil hutan yang ditetapkan menurut banyaknya hasil hutan yang diambil dari hutan oleh pemegang surat izin.
(6)
Cukai hasil hutan bagi pemegang surat ijin termaksud dalam ayat (2) sub b ditetapkan menurut banyaknya hasil hutan yang diambil dari hutan oleh pemegang surat izin dengan penetapan cukai minimum yang setidak-tidaknya harus dibayarnya tiap-tiap tahun.
(7)
Cukai hasil hutan bagi pemegang surat ijin termaksud dalam ayat (2) sub c ditetapkan menurut banyaknya hasil hutan yang diambil dari hutan oleh pemegang surat izin.
(8)
Dalam peraturan Pemerintah Daerah ditetapkan selanjutnya besarnya dan caranya pemungutan cukai termaksud.
Pasal 11
Pemerintah Daerah mengatur pemberian izin kepada penduduk yang tinggal di sekitar hutan yang bersangkutan untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya untuk dipergunakan sendiri oleh penduduk termaksud.
Pasal 12
(1)
Sebagian dari hasil pemungutan cukai hutan untuk wilayah-wilayah di luar Jawa dan Madura termaksud dalam setelah dikurangi dengan biaya-biaya pemungutannya dan sebagian dari penghasilan bersih lainnya yang diperoleh dari pemangkuan hutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Negara dan Daerah-daerah Swatantra bawahan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Untuk wilayah-wilayah di Jawa dan Madura, sebagian dari penghasilan bersih yang diperoleh dari pemangkuan hutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Negara dan Daerah-daerah Swatantra bawahan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjualan dan peroderan hasil hutan.
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah mengatur dan mengawasi penjualan dan peredaran hasil hutan di dalam dan keluar Daerah, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(2)
Pemerintah Daerah diwajibkan memajukan ekspor hasil hutan ke luar negeri menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(3)
Untuk keperluan Pemerintah Daerah Swatantra lainnya akan kayu dan hasil hutan lain, yang tidak dapat dipenuhi sendiri, maka atas permintaan Pemerintah Daerah Swatantra yang berkepentingan Pemerintah Daerah memberi bantuan seperlunya agar supaya keperluan itu dapat dipenuhi.
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan peraturan perlindungan hutan untuk mencegah dan memberantas kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan hewan, kebakaran, daya-daya alam, penyakit- penyakit dan hama-hama.
(2)
Untuk kepentingan perlindungan hutan termaksud dalam ayat (1) Pemerintah Daerah dapat menunjuk wilayah-wilayah tertentu, dimana tiap pemilik hasil hutan dalam bentuk bahan mentah wajib dapat membuktikan, bahwa ia memperoleh hasil hutan itu secara yang sah. Cara membuktikan termaksud di atur oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Oleh Pemerintah Daerah ditetapkan bahwa untuk mengangkut hasil hutan ke dalam, ke luar, melalui atau di dalam lingkungan wilayah tertentu diperlukan suatu surat keterangan pengangkutan. Cara pemberian dan pemakaian surat keterangan pengangkutan itu diatur oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Surat keterangan pengangkutan yang dikeluarkan oleh sesuatu Daerah berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Contoh surat keterangan pengangkutan termaksud ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Penyelidikan hutan
Pasal 15
Pemerintah Daerah memberikan bantuan sepenuhnya terhadap penyelidikan-penyelidikan ilmiah yang dilakukan oleh Lembaga Pusat Penyelidikan Kehutanan.
Tentang hal pendidikan.
Pasal 16
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pendidikan kehutanan tingkatan rendah, maupun tingkatan menengah, dengan ketentuan bahwa untuk pendidikan tersebut syarat-syarat penerimaan siswa, banyaknya dan jenis mata pelajaran, begitu pula syarat-syarat ujian ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Definisi hutan
Pasal 17
(1)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan hutan ialah tanah Negara bebas yang berhutan.
(2)
Menteri Pertanian bersama dengan Menteri Agraria memberi putusan dalam hal terdapat keragu-raguan apakah sebidang tanah adalah hutan dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.
(3)
Terhadap hutan-hutan Swapraja dan hutan-hutan persekutuan hukum rendahan berlaku juga ketentuan-ketentuan dalam Bab II.
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.