Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1956 Tentang Tambang Minyak Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tambang Minyak Sumatera Utara tetap dikuasai oleh Pemerintah.
(2)
Kekuasaan itu dijalankan oleh Menteri Perekonomian, yang berhak mengadakan pengawasan, memberikan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk lainnya.

Pasal 2

Penyelenggaraan Tambang Minyak Sumatera Utara diserahkan kepada suatu badan hukum dengan ketentuan, bahwa harus dipenuhi syarat-syarat pembayaraan sesuai dengan ditetapkan pada pemberian hak pertambangan, dan sesuai dengan yang dimuat dalam peraturan-peraturan pajak.

Pasal 3

Kepada Menteri Perekonomian diberi kuasa mengadakan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk membentuk badan hukum tersebut dalam .

Pasal 4

Peraturan ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Tambang Minyak Sumatera Utara".

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.