Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pada Kementerian Perindustrian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian merupakan imbalan atas barang dan jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan utama; dan
b.
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
(1)
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif jasa pengujian;
b.
tarif jasa kalibrasi;
c.
tarif jasa inspeksi teknis;
d.
tarif jasa penyelenggaraan uji profesiensi;
e.
tarif produksi bahan acuan;
f.
tarif jasa verifikasi dan sertifikasi; dan
g.
tarif jasa pendampingan dan konsultansi.
(2)
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal mempertimbangkan:
a.
kompleksitas layanan;
b.
kebutuhan bahan atau peralatan pengujian;
c.
jenis pengguna;
d.
biaya operasional;
e.
tarif kompetitor;
f.
jenis layanan; dan/atau
g.
durasi pemberian layanan.
(4)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(5)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian.
Pasal 4
(1)
Tarif layanan untuk masing-masing Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dibagi berdasarkan penetapan zonasi.
(2)
Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 5
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan wisata edukatif;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan laboratorium;
d.
tarif penggunaan sarana transportasi;
e.
tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan;
f.
tarif penggunaan sumber daya manusia;
g.
tarif atas kekayaan intelektual;
h.
tarif klinik kesehatan;
i.
tarif pemanfaatan barang limbah uji; dan
j.
tarif penjualan produk lainnya.
Pasal 6
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan wisata edukatif, tarif penggunaan peralatan dan mesin, dan tarif penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, pemilihan waktu, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan bakar, penyusutan alat transportasi, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif penggunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 10
(1)
Tarif atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara masing-masing Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna layanan.
(2)
Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman.
Pasal 11
Tarif klinik kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 12
(1)
Tarif pemanfaatan barang limbah uji dan penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf i dan huruf j ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah margin atau sebesar harga pasar.
(2)
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang perindustrian kepada masyarakat.
Pasal 14
Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang perindustrian.
Pasal 15
(1)
Tarif jasa pendampingan dan konsultansi, tarif layanan atas jasa layanan di bidang perindustrian, dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g, , dan , ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara masing-masing Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri dengan pihak lain.
(2)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Perusahaan asing, warga negara asing, layanan nonreguler, dan/atau pengguna layanan yang menggunakan layanan cepat yaitu penyediaan layanan dengan durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan normal, dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 17
(1)
Terhadap pengguna layanan dan kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengguna layanan dan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
wirausahawan baru;
b.
industri mikro dan kecil dengan kriteria yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
industri mikro dan kecil yang terdampak kondisi kahar;
d.
perekayasa atau fungsional lainnya yang berasal dari unit penyelenggara teknis dalam rangka penugasan;
e.
pelajar atau mahasiswa; dan
f.
kegiatan umum dan sosial.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian.
Pasal 18
(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif masing-masing layanan.
Pasal 19
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , , ayat (1), dan ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
Pasal 21
(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai termasuk mengkategorikan zona tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah penetapan zonasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 873);
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 142); dan
d.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 23 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.