Justisio

Peraturan Bank Indonesia No. 10/10/PBI/2008 Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 16

(1)
Bank wajib menyampaikan laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan secara triwulanan kepada Bank Indonesia.
(2)
Tata cara penyampaian laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Bank Umum wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Laporan Kantor Pusat Bank Umum.
(3)
Tata cara penyampaian laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Bank Perkreditan Rakyat wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa laporan.
(4)
Bank Perkreditan Rakyat dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila laporan penanganan dan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melampaui batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetapi belum melampaui satu bulan sejak akhir batas waktu penyampaian laporan.
(5)
Bank Perkreditan Rakyat dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disampaikan sampai dengan berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Bank Perkreditan Rakyat wajib menyampaikan laporan penanganan dan penyelesaian Pengaduan kepada:
a.
Direktorat Kredit, BPR dan UMKM, Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta 10350, bagi Bank Perkreditan Rakyat yang berkantor pusat di wilayah Kantor Pusat Bank Indonesia,
b.
Direktorat Perbankan Syariah, Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta 10350, bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang berkantor pusat di wilayah Kantor Pusat Bank Indonesia, atau
c.
Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang berkantor pusat di luar wilayah Kantor Pusat Bank Indonesia; dengan tembusan ditujukan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan.
2.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 berupa teguran tertulis.
(2)
Bank Perkreditan Rakyat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 berupa teguran tertulis.
(3)
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperhitungkan dengan komponen penilaian tingkat kesehatan Bank.
3.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Sanksi atas pelanggaran ayat (1) dan ayat (2) laporan penanganan dan penyelesaian Pengaduan bagi Bank Umum tunduk pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Laporan Kantor Pusat Bank Umum. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.