Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial berasal dari:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
c.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; dan
d.
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa:
a.
pengolahan data; dan/atau
b.
pemanfaatan aplikasi pengolah dan analisis data, pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial untuk kepentingan pihak lain yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang berasal dari penerimaan:
a.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berupa penjualan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh unit pelaksana teknis berdasarkan kontrak kerja sama;
b.
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial berupa pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi pegawai negeri sipil serta pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif # 2020, No.3 -4- atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 3

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bagi instansi pemerintah dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) diberikan kepada peserta didik yang berstatus sebagai:
a.
mahasiswa tugas belajar Kementerian Sosial;
b.
mahasiswa penerima beasiswa kerja sama;
c.
mahasiswa penerima beasiswa prestasi;
d.
mahasiswa kurang mampu; atau
e.
mahasiswa layanan khusus.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5273), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.