(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a.jasa pendidikan dan pelatihan;
c.jasa pelatihan kompetensi personel;
e.jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu;
f.jasa pengujian dan pengambilan contoh;
g.jasa pengujian dalam rangka persyaratan izin tanda pabrik dan izin tipe alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
h.jasa penerbitan surat keterangan asal;
i.jasa dibidang perdagangan berjangka komoditi;
j.jasa kalibrasi dan verifikasi;
k.jasa tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan khusus;
l.jasa salinan resmi atau petikan resmi daftar perusahaan;
m.jasa data laporan keuangan tahunan perusahaan;
n.denda administratif atas pelanggaran tidak mendaftar prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba;
o.denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi;
p.jasa pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan organisasi nasional maupun internasional; dan
q.jasa pelayanan pada kantor dagang dan ekonomi Indonesia di luar negeri.
(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.