Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1948 Tentang Pemberian Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa untuk Memungut Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menyimpang dari ketentuan dalam peraturan di Stbl. 1932 No. 476, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir di Stbl. 1941 No. 76, ditetapkan, bahwa untuk Sumatera tentang hal kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak berlaku apa yang ditetapkan dalam peraturan tersebut diatas tadi, mengenai Jawa dan Madura.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1948.