Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuanketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 No. 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2959), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).