Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Jasa Raharja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Raharja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Raharja sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp147.000.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari :
a.
kapitalisasi cadangan pada tahun buku 1981 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
b.
kapitalisasi cadangan tujuan sampai dengan tahun buku 1987 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c.
kapitalisasi cadangan umum sampai dengan tahun buku 1993 sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah);
d.
kapitalisasi cadangan umum dan cadangan tujuan sampai dengan tahun buku 1999 sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut: 1) cadangan umum sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah); 2) cadangan tujuan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Raharja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.