Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
2.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali.
3.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
6.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
7.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan/atau setelmen kepemilikan SUN.

Pasal 2

(1)
Jenis SUN terdiri atas:
a.
surat perbendaharaan negara; dan
b.
obligasi negara.
(2)
Surat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
(3)
Obligasi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
(4)
SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

Pasal 3

(1)
SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk:
a.
warkat; atau
b.
tanpa warkat.
(2)
Pencatatan kepemilikan SUN dalam bentuk warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk sertifikat kepemilikan.
(3)
Pencatatan kepemilikan SUN tanpa warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara elektronik (book-entry system) pada sistem penatausahaan di Bank Indonesia.
(4)
Pencatatan kepemilikan SUN tanpa warkat yang dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti kepemilikan yang otentik dan sah.

Pasal 4

(1)
SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
SUN yang diperdagangkan di Pasar Sekunder; atau
b.
SUN yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
(2)
SUN yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder domestik atau di pasar internasional.
(3)
SUN yang tidak diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SUN yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder domestik atau di pasar internasional.
(4)
SUN yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa.

Pasal 5

(1)
SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dengan:
a.
kupon; atau
b.
pembayaran bunga secara diskonto.
(2)
SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang pembayaran bunganya dihitung dengan persentase tertentu atas nilai nominal dan dibayarkan secara berkala.
(3)
SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan tanpa kupon dan merupakan SUN dengan pembayaran atas bunga yang tercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.
(4)
SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki jadwal pembayaran kupon secara berkala sampai dengan jatuh tempo.
(5)
SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memiliki jadwal pembayaran kupon secara berkala dan dijual pada harga diskon dengan pokok SUN akan dilunasi pada harga par pada saat jatuh tempo.

Pasal 6

(1)
SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa SUN dengan:
a.
tingkat kupon tetap; atau
b.
tingkat kupon mengambang.
(2)
SUN dengan tingkat kupon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang memiliki tingkat bunga yang bersifat tetap sejak penerbitan SUN sampai dengan jatuh tempo dan dibayarkan secara berkala sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN.
(3)
SUN dengan tingkat kupon mengambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SUN yang memiliki tingkat bunga yang bersifat tidak tetap dengan mengacu pada referensi tertentu yang ditetapkan dalam ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN pada saat penerbitan SUN dan dapat berubah mengikuti perubahan referensi yang digunakan.

Pasal 7

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan:
a.
tingkat kupon tetap SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
b.
tingkat kupon pertama pada saat penerbitan SUN untuk kupon mengambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; dan
c.
referensi tertentu untuk tingkat kupon mengambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan SUN, dilakukan penyusunan:
a.
strategi dan kebijakan pengelolaan SUN; dan
b.
perencanaan dan penetapan struktur portofolio SUN.
(2)
Strategi dan kebijakan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan:
a.
strategi dan kebijakan tahunan; dan/atau
b.
strategi dan kebijakan jangka menengah.
(3)
Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4)
Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
metode penerbitan SUN yang akan digunakan untuk memenuhi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
komposisi penerbitan SUN berdasarkan denominasi mata uang dan jenis instrumen; dan
c.
target indikator risiko utang tahunan.
(6)
Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a.
kebijakan pengelolaan SUN dalam kerangka kebijakan pengelolaan utang secara umum;
b.
komposisi pengadaan utang baru, termasuk yang bersumber dari penerbitan SUN; dan
c.
target indikator risiko utang jangka menengah.
(7)
Perencanaan dan penetapan struktur portofolio SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara efisien berdasarkan praktik yang berlaku umum di pasar keuangan untuk meminimalkan biaya bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi.
(8)
Penyusunan struktur portofolio SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 9

(1)
Menteri menyelenggarakan pengelolaan SUN.
(2)
Pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a.
penatausahaan;
b.
pertanggungjawaban; dan
c.
publikasi informasi.

Pasal 10

(1)
Penatausahaan atas pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a.
penerbitan/penjualan SUN melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
b.
pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo;
c.
penukaran SUN;
d.
pembayaran bunga dan pokok SUN;
e.
pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen; dan
f.
pengelolaan rekening kas negara untuk transaksi SUN.
(2)
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaan SUN dapat dilakukan melalui aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder.
(3)
Menteri dapat mendelegasikan penyelenggaraan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d kepada Direktur Jenderal.
(4)
Menteri dapat mendelegasikan penyelenggaraan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f kepada pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perbendaharaan negara.
(5)
Kegiatan pengelolaan rekening kas negara untuk transaksi SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Selain kegiatan penatausahaan atas pengelolaan SUN oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), Bank Indonesia melaksanakan kegiatan penatausahaan atas pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e.
(2)
Penatausahaan atas pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penjualan SUN melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dalam hal Bank Indonesia sebagai agen lelang yang mencakup kegiatan:
1.
mengumumkan rencana lelang SUN kepada peserta lelang SUN;
2.
melaksanakan lelang SUN melalui penerimaan penawaran lelang SUN dari peserta lelang SUN;
3.
menyampaikan hasil penawaran lelang SUN; dan
4.
mengumumkan pemenang lelang SUN dan hasil lelang SUN kepada peserta lelang;
b.
pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d; dan
c.
pencatatan kepemilikan, kliring, dan Setelmen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e.

Pasal 12

(1)
Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan di Pasar Perdana.
(2)
Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tematik dalam rangka mendukung program Pemerintah.
(3)
Program Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa program Pemerintah yang berkelanjutan di bidang lingkungan, sosial, kemaritiman, dan/atau program Pemerintah lainnya.

Pasal 13

(1)
Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
penerbitan seri baru (new issuance); dan/atau
b.
penerbitan kembali (reopening).
(2)
Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan berlaku pada tanggal Setelmen.
(3)
Dalam rangka penerbitan SUN, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan struktur, ketentuan, dan persyaratan (terms and condition) atas setiap SUN yang diterbitkan dengan mencantumkan paling sedikit:
a.
seri dan nilai nominal;
b.
tanggal jatuh tempo;
c.
tanggal pembayaran bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
d.
tingkat bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
e.
frekuensi pembayaran bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
f.
cara perhitungan pembayaran bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
g.
ketentuan tentang hak untuk membeli kembali SUN sebelum jatuh tempo; dan
h.
ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

Pasal 14

(1)
Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan melalui metode:
a.
lelang; dan/atau
b.
tanpa lelang.
(2)
Penjualan SUN melalui metode lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan penawaran pembelian SUN melalui:
a.
penawaran pembelian kompetitif; atau
b.
penawaran pembelian nonkompetitif.
(3)
Penentuan alokasi pembelian SUN yang dapat dimenangkan dari penawaran pembelian kompetitif atau penawaran pembelian nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan dan pemenuhan target pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4)
Alokasi pembelian SUN yang dapat dimenangkan dari penawaran pembelian kompetitif atau penawaran pembelian nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan pada pengumuman rencana lelang SUN.
(5)
Penjualan SUN melalui metode tanpa lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a.
penempatan melalui transaksi bilateral (private placement);
b.
pengumpulan pemesanan (bookbuilding);
c.
transaksi langsung; atau
d.
metode lain sesuai praktik bisnis yang mapan.
(6)
Kegiatan penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara.

Pasal 15

(1)
Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan penukaran SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan di Pasar Sekunder.
(2)
Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
tunai; dan/atau
b.
penukaran SUN.
(3)
Pembelian kembali SUN dengan cara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan melakukan pelunasan SUN sebelum jatuh tempo dan penyelesaian transaksinya melalui pembayaran secara tunai.
(4)
Pembelian kembali SUN dengan cara penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan melakukan pelunasan SUN sebelum jatuh tempo dan penyelesaian transaksinya melalui penyerahan SUN atau surat berharga syariah negara sebagai seri penukar.
(5)
Penyediaan SUN atau surat berharga syariah negara sebagai seri penukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
dilakukan melalui:
a.
penerbitan seri baru (new issuance); dan/atau
b.
penerbitan kembali (reopening).
(6)
Penerbitan seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan satu kesatuan transaksi dari pembelian kembali SUN.

Pasal 16

(1)
Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui metode:
a.
lelang; dan/atau
b.
tanpa lelang.
(2)
Pembelian kembali SUN melalui metode tanpa lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a.
transaksi bilateral (bilateral buyback);
b.
pengumpulan pemesanan (bookbuilding);
c.
transaksi langsung; atau
d.
metode lain sesuai praktik bisnis yang mapan.
(3)
SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
(4)
Kegiatan pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara.

Pasal 17

(1)
Dalam pelaksanaan transaksi penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam dan pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara menyusun rekomendasi:
a.
acuan (benchmark) harga atau yield yang merupakan batasan harga atau yield indikatif SUN (owner estimate); dan/atau
b.
tingkat kupon.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan.
(3)
Acuan (benchmark) harga atau yield yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal digunakan sebagai pedoman dalam penentuan rekomendasi hasil transaksi penerbitan SUN dan pembelian kembali SUN.

Pasal 18

(1)
Penetapan hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN dilakukan oleh Direktorat Jenderal atas nama Menteri.
(2)
Penetapan hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan penghitungan Setelmen yang didasarkan pada jenis, mata uang, metode, dan karakteristik lain.
(3)
Hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada otoritas terkait di bidang pasar modal.
(4)
Penetapan hasil penerbitan atau pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Setelmen.
(5)
Ketentuan mengenai penghitungan Setelmen atas penerbitan atau pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.
(6)
Pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.

Pasal 19

(1)
Pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan secara penuh dan tepat waktu.
(2)
Pembayaran atas bunga SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan jatuh tempo.
(3)
Pembayaran atas pokok SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat jatuh tempo SUN atau sebelum jatuh tempo SUN melalui pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder.
(4)
Bank Indonesia bertindak selaku agen penatausahaan SUN yang melaksanakan pembayaran bunga dan pokok SUN kepada investor SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.

Pasal 20

Aktivitas lain dalam pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
pengembangan instrumen SUN;
b.
perluasan basis investor;
c.
peningkatan literasi keuangan dan investasi pada SUN melalui kegiatan komunikasi publik;
d.
pengembangan infrastruktur transaksi penerbitan dan pembelian kembali SUN;
e.
penyediaan seri SUN acuan (benchmark) dan kuotasi harga SUN;
f.
pengaturan dan pengembangan sistem dealer utama (primary dealer system) dalam mendukung penjualan/penerbitan SUN dan pengembangan pasar SUN serta penunjukan pihak yang membantu dalam penjualan SUN; dan/atau
g.
penyediaan fasilitas peminjaman SUN.

Pasal 21

(1)
Direktorat Jenderal dapat menunjuk pihak untuk membantu dalam mendukung kelancaran pelaksanaan penjualan SUN dan/atau pembelian kembali SUN sesuai dengan metode sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) serta pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penunjukan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1)
Penyediaan fasilitas peminjaman SUN sebagaimana dimaksud dalam huruf g hanya dapat

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.