Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (air Transport Agredment Between The Gowrnment Of
thd Republic of Indonesia and The, Government of The Sultanate of Oman)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Sultanate of Oman) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2022 di Muscat, Oman.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Sultanate of Oman) dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.