Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Hibah Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. MENTERI KEUANGAN
3.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5.
Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, yang selanjutnya disingkat BAPP adalah anggaran pemerintah yang dikelola oleh Menteri Keuangan dan penggunaan anggaran tersebut bersifat khusus serta tidak termasuk dalam Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
6.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran BAPP, yang selanjutnya disingkat PA/KPA BAPP adalah Menteri Keuangan atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pembiayaan dan perhitungan.
7.
KPA Hibah kepada Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat KPA-HPd adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA BAPP untuk melaksanakan kewenangan pelaksanaan anggaran hibah kepada Pemerintah Daerah.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.
Hibah adalah pemberian sukarela dengan pengalihan hak atas sesuatu.
11.
Hibah Daerah adalah bantuan dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang tidak perlu dibayar kembali.
12.
Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
13.
Pinjaman Luar Negeri adalah salah satu unsur pembiayaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali.
14.
Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
15.
Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan hibah kepada Pemerintah.
16.
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PPLN. MENTERI KEUANGAN
17.
Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPHLN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Hibah Luar Negeri antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PHLN.
18.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari pendapatan APBN antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan kepala daerah, atau naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah dalam negeri dengan Kepala Daerah.
19.
Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, yang selanjutnya disingkat NPPH adalah naskah perjanjian penerusan pinjaman luar negeri sebagai hibah atau penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Kepala Daerah.
20.
Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
21.
Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
22.
Rekening Khusus (Special Account) adalah rekening Pemerintah yang berada di Bank Indonesia atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk Menteri Keuangan yang dibuka untuk menampung dana pinjaman dan hibah luar negeri yang digunakan untuk pendanaan kegiatan pembangunan.
23.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
24.
Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum APBD (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
25.
Peta Kapasitas Fiskal adalah pengelompokan Daerah berdasarkan indeks kapasitas fiskal menjadi empat kelompok yaitu Daerah berkapasitas fiskal sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.
26.
Pengeluaran Ineligible adalah pengeluaran yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penggunaan dana hibah sebagaimana telah ditetapkan dalam NPHD atau NPHH dan NPPHLN atau NPPLN.
27.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 2

(1)
Hibah Daerah meliputi:
a.
Hibah kepada Pemerintah Daerah; dan
b.
Hibah dari Pemerintah Daerah.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
(3)
Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri; dan/atau
d.
Kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri.
(4)
Hibah dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat bersumber dari:
a.
Pendapatan APBN;
b.
Pinjaman Luar Negeri; dan/atau
c.
Hibah Luar Negeri;
(5)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dapat bersumber dari:
a.
Pemerintah negara asing;
b.
Badan/lembaga asing;
c.
Badan/lembaga internasional; dan/atau
d.
Donor lainnya.

Pasal 3

(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, huruf c dan huruf d dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBN pada BAPP.

Pasal 4

(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain, Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, dan/atau Kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri.
(2)
Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBD dan APBN. MENTERI KEUANGAN
(3)
Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain, Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, dan/atau Kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah merupakan penerimaan Pemerintah.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBN sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Hibah dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Hibah dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4)
Hibah bersifat bantuan untuk melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
(5)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Kementerian Negara/Lembaga terkait.

Pasal 7

(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dituangkan dalam NPHD antara Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan dengan Kepala Daerah.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dan huruf c dituangkan dalam NPPH antara Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan dengan Kepala Daerah.
(3)
Kuasa Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Direktur Jenderal.
(4)
Dalam hal dipersyaratkan dalam NPHD atau NPPH, Pemerintah Daerah menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain yang membebani APBD. MENTERI KEUANGAN

Pasal 8

Pemerintah memberikan hibah yang bersumber dari pendapatan APBN kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan dengan kriteria kegiatan sebagai berikut:
a.
Kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah;
b.
Kegiatan tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah yang berskala nasional/internasional oleh Pemerintah Daerah;
c.
Kegiatan lainnya sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD; dan/atau
d.
Kegiatan tertentu yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pemerintah memberikan Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan dengan kriteria kegiatan sebagai berikut:
a.
Kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.
Kegiatan yang diprioritaskan untuk Pemerintah Daerah dengan Kapasitas Fiskal rendah berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10

Pemerintah memberikan Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan dengan kriteria kegiatan sebagai berikut:
a.
Kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah;
b.
Kegiatan dalam rangka mendukung pelestarian sumber daya alam, lingkungan hidup dan budaya;
c.
Kegiatan dalam rangka mendukung riset dan teknologi; dan/atau
d.
Kegiatan dalam rangka bantuan kemanusiaan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 11

(1)
Tata cara perencanaan dan penilaian kegiatan yang didanai dari hibah yang bersumber dari pendapatan APBN, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan persetujuan atau penolakan atas usulan kegiatan yang didanai dari Hibah dan kelayakan Pemerintah Daerah untuk menerima Hibah.

Pasal 12

(1)
Tata cara perencanaan dan penilaian kegiatan yang didanai dari hibah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan persetujuan atau penolakan atas usulan kegiatan yang akan didanai dari rencana hibah dan kelayakan Pemerintah Daerah untuk menerima hibah, sebelum melakukan komitmen pendanaan dengan PPLN atau PHLN.

Pasal 13

(1)
Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan menerbitkan NPHD atau NPPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2).
(2)
NPPH merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari NPHLN atau NPPLN dan berlaku efektif setelah terpenuhinya persyaratan dalam NPHLN atau NPPLN.

Pasal 14

(1)
NPHD atau NPPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a.
Tujuan hibah;
b.
Jumlah hibah;
c.
Sumber hibah;
d.
Penerima hibah; MENTERI KEUANGAN
e.
Persyaratan hibah;
f.
Tatacara penyaluran hibah;
g.
Tatacara penggunaan hibah;
h.
Tatacara pelaporan dan pemantauan hibah;
i.
Hak dan kewajiban pemberi dan penerima hibah; dan
j.
Sanksi.
(2)
Salinan NPHD dan NPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani, disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga terkait dan PPLN atau PHLN.

Pasal 15

(1)
Dalam hal terdapat usulan perubahan lingkup pekerjaan dan/atau alokasi dana sebagaimana ditetapkan dalam NPHD atau NPPH, Pemerintah Daerah dapat mengajukan perubahan NPHD atau NPPH dengan disertai alasan perubahan kepada Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan.
(2)
Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui apabila tidak menambah jumlah alokasi hibah dan tujuan penggunaan hibah.
(3)
Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan menerbitkan persetujuan perubahan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Negara/Lembaga terkait serta PHLN atau PPLN.
(4)
Persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar perubahan NPHD atau NPPH dan merupakan satu kesatuan dari NPHD atau NPPH yang bersangkutan.

Pasal 16

(1)
Penyaluran hibah berupa uang yang sumbernya berasal dari pendapatan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2)
Penyaluran hibah berupa uang yang sumbernya berasal dari penerusan pinjaman luar negeri dan/atau penerusan hibah luar negeri dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Khusus ke RKUD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 17

(1)
Tata cara penyaluran hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaksanakan sesuai dengan NPHD atau NPPH dan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyaluran hibah berupa barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri dan/atau pinjaman luar negeri dapat dilakukan dengan penyerahan langsung dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah penerima hibah. MENTERI KEUANGAN
(3)
Penyaluran Hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara serah terima setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Kementerian Negara/Lembaga terkait.
(4)
Copy berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah Daerah penerima hibah kepada KPA-HPD.
(5)
Copy berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar penatausahaan dan pelaporan hibah.

Pasal 18

(1)
Penerimaan hibah oleh Pemerintah Daerah dikelola dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Kepala Daerah atau Kuasa Kepala Daerah melakukan pembayaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya dana di rekening tersendiri yang bersifat khusus sebagai bagian dari RKUD.
(3)
Dalam hal penyaluran hibah tahap terakhir telah dilakukan, Kepala Daerah atau kuasa Kepala Daerah menyampaikan laporan penggunaan hibah dan dokumen terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemindahbukuan hibah dari RKUN atau Rekening Khusus ke rekening tersendiri yang bersifat khusus sebagai bagian dari RKUD.
(4)
Pemerintah Daerah menjaga agar penggunaan dana hibah sesuai dengan maksud, tujuan dan ketentuan yang dipersyaratkan untuk menghindari Pengeluaran Ineligible.
(5)
Dalam hal Pemerintah Daerah:
a.
melakukan pembayaran lebih dari 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
menyampaikan laporan penggunaan hibah lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
c.
menggunakan dana Hibah sehingga terjadi Pengeluaran Ineligible sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam NPHD atau NPPH.

Pasal 19

(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah menerima hibah dari Pemerintah Daerah lain, Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, dan/atau Kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, huruf c dan huruf d, hibah dimaksud dituangkan dalam NPHD yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dengan pemberi hibah.
(2)
Copy NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Daerah penerima hibah kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal dan instansi terkait.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.