1.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
MENTERI KEUANGAN
3.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5.Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, yang selanjutnya disingkat BAPP adalah anggaran pemerintah yang dikelola oleh Menteri Keuangan dan penggunaan anggaran tersebut bersifat khusus serta tidak termasuk dalam Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
6.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran BAPP, yang selanjutnya disingkat PA/KPA BAPP adalah Menteri Keuangan atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pembiayaan dan perhitungan.
7.KPA Hibah kepada Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat KPA-HPd adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA BAPP untuk melaksanakan kewenangan pelaksanaan anggaran hibah kepada Pemerintah Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Hibah adalah pemberian sukarela dengan pengalihan hak atas sesuatu.
11.Hibah Daerah adalah bantuan dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang tidak perlu dibayar kembali.
12.Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
13.Pinjaman Luar Negeri adalah salah satu unsur pembiayaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali.
14.Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
15.Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan hibah kepada Pemerintah.
16.Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PPLN.
MENTERI KEUANGAN
17.Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPHLN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Hibah Luar Negeri antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PHLN.
18.Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari pendapatan APBN antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan kepala daerah, atau naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah dalam negeri dengan Kepala Daerah.
19.Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, yang selanjutnya disingkat NPPH adalah naskah perjanjian penerusan pinjaman luar negeri sebagai hibah atau penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Kepala Daerah.
20.Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
21.Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
22.Rekening Khusus (Special Account) adalah rekening Pemerintah yang berada di Bank Indonesia atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk Menteri Keuangan yang dibuka untuk menampung dana pinjaman dan hibah luar negeri yang digunakan untuk pendanaan kegiatan pembangunan.
23.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
24.Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum APBD (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
25.Peta Kapasitas Fiskal adalah pengelompokan Daerah berdasarkan indeks kapasitas fiskal menjadi empat kelompok yaitu Daerah berkapasitas fiskal sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.
26.Pengeluaran Ineligible adalah pengeluaran yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penggunaan dana hibah sebagaimana telah ditetapkan dalam NPHD atau NPHH dan NPPHLN atau NPPLN.
27.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
MENTERI KEUANGAN