a.Pengarah Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota :
3.Menteri Lingkungan Hidup;
4.Menteri Pekerjaan Umum;
5.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan nasional;
b.Pelaksana Ketua : Menteri Kehutanan; Ketua Alternate : Menteri Kelautan dan Perikanan; Sekretaris : Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan; Wakil Sekretaris : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2.Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3.Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
4.Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup;
5.Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan;
6.Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
7.Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
8.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
9.Direktur Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum;
10.Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum;
11.Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya, Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal;
12.Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
13.Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
14.Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
15.Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
16.Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional.