Justisio

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang selanjutnya disingkat SNPEM adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mewujudkan pengelolaan ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
2.
Ekosistem Mangrove adalah kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
3.
Pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan adalah semua upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan lestari melalui proses terintegrasi untuk mencapai keberlanjutan fungsi-fungsi ekosistem mangrove bagi kesejahteraan masyarakat.
4.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan para Menteri.
5.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Gubernur dan Bupati/Walikota adalah Gubernur, Bupati/Walikota yang wilayah administrasinya terdapat wilayah pesisir yang ditumbuhi mangrove dan atau berpotensi ditumbuhi mangrove.

Pasal 2

(1)
SNIPEM bertujuan untuk mensinergikan kebijakan dan program pengelolaan ekosistem mangrove yang meliputi bidang ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin fungsi dan manfaat ekosistem mangrove secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
(2)
SNPEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi arah kebijakan, asas, visi, misi, dan sasaran, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
SNPEM dilaksanakan secara terkoordinasi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Pasal 3

Pelaksanaan SNPEM mengacu pada:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b.
Rencana Tata Ruang Wilayah;
c.
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional; dan
d.
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 4

Dalam rangka pelaksanaan SNPEM dibentuk Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Nasional.

Pasal 5

Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Pengarah Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota :
1.
Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri Keuangan;
3.
Menteri Lingkungan Hidup;
4.
Menteri Pekerjaan Umum;
5.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan nasional;
b.
Pelaksana Ketua : Menteri Kehutanan; Ketua Alternate : Menteri Kelautan dan Perikanan; Sekretaris : Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan; Wakil Sekretaris : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2.
Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
4.
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup;
5.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan;
6.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
7.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
8.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
9.
Direktur Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum;
10.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum;
11.
Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya, Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal;
12.
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
13.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
14.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
15.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
16.
Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 6

(1)
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam bertugas sebagai berikut:
a.
memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove;
b.
menetapkan kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove.
(2)
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam , bertugas sebagai berikut:
a.
menyusun kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan SNPEM yang menyangkut perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pelaporan dan sosialisasi; dan
c.
mengoordinasikan penyiapan dukungan pembiayaan/anggaran untuk pelaksanaan SNPEM.

Pasal 7

Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, Ketua Pelaksana membentuk Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Nasional.

Pasal 8

(1)
Tim Koordinasi Nasional menyampaikan laporan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.