Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/ 24 /PBI/2010 Tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
3.
Dana Pihak Ketiga Bank, yang untuk selanjutnya disebut DPK, adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing.
4.
Rekening Giro adalah rekening pihak ekstern tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
5.
Rekening Giro dalam Rupiah, yang untuk selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah, adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek Bank Indonesia, bilyet giro Bank Indonesia, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.
6.
Rekening Giro dalam valuta asing, yang untuk selanjutnya disebut Rekening Giro Valas, adalah Rekening Giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.
7.
Loan to Deposit Ratio, yang untuk selanjutnya disebut LDR, adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk kredit kepada Bank lain, terhadap dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan, dan deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antar Bank.
8.
LDR Target adalah kisaran rasio LDR yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LDR.
9.
Giro Wajib Minimum, yang untuk selanjutnya disebut GWM, adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Persentase tertentu dari DPK.
10.
GWM Primer adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
11.
GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
12.
GWM LDR adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia sebesar persentase dari DPK yang dihitung berdasarkan selisih antara LDR yang dimiliki oleh Bank dengan LDR Target.
13.
Jakarta Interbank Offered Rate, yang untuk selanjutnya disebut JIBOR, adalah suku bunga antar bank untuk berbagai jangka waktu yang ditawarkan oleh bank-bank tertentu di Jakarta.
14.
Sertifikat Bank Indonesia, yang untuk selanjutnya disebut SBI, adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
15.
Surat Utang Negara, yang untuk selanjutnya disebut SUN, adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
16.
Surat Berharga Syariah Negara, yang untuk selanjutnya disebut SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, namun terbatas hanya dalam mata uang rupiah.
17.
Excess Reserve adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Primer dan GWM LDR yang wajib dipelihara di Bank Indonesia.
18.
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, yang untuk selanjutnya disebut KPMM, adalah rasio perbandingan antara modal dengan aset tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
19.
KPMM Insentif adalah KPMM yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LDR.
20.
Parameter Disinsentif Bawah adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR bagi Bank yang memiliki LDR kurang dari batas bawah LDR Target.
21.
Parameter Disinsentif Atas adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR bagi Bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas LDR Target.

Pasal 2

(1)
Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
(2)
GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LDR.
(3)
Bank Devisa selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.

Pasal 3

Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a.
GWM Primer dalam rupiah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah.
b.
GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.
c.
GWM LDR dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.

Pasal 4

GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam valuta asing.

Pasal 5

Persentase GWM sebagaimana dimaksud dalam dan dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.

Pasal 6

(1)
Setiap Bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
(2)
Bank Devisa selain wajib memelihara Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memelihara Rekening Giro Valas pada Bank Indonesia.
(3)
Tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan, dan penutupan Rekening Giro Rupiah dan Rekening Giro Valas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.

Pasal 7

Bank wajib memenuhi GWM sebagaimana dimaksud dalam dan secara harian.

Pasal 8

Pemenuhan GWM Primer dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan GWM LDR dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, serta pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam , dihitung dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.

Pasal 9

(1)
Pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihitung dengan membandingkan jumlah SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
(2)
Tata cara pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia yang mengatur mengenai perhitungan giro wajib minimum sekunder dalam rupiah.

Pasal 10

(1)
Untuk pertama kali, besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a.
Batas bawah LDR Target sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen).
b.
Batas atas LDR Target sebesar 100% (seratus persen).
c.
KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen).
d.
Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1 (nol koma satu).
e.
Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2 (nol koma dua).
(2)
Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengubah besaran dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila diperlukan.

Pasal 11

Pemenuhan GWM LDR dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan sebagai berikut:
a.
Dalam hal LDR Bank berada dalam kisaran LDR Target maka GWM LDR Bank adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah.
b.
Dalam hal LDR Bank lebih kecil dari batas bawah LDR Target maka GWM LDR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Bawah, selisih antara batas bawah LDR Target dan LDR Bank, dan DPK dalam rupiah.
c.
Dalam hal LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank lebih kecil dari KPMM Insentif maka GWM LDR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Atas, selisih antara LDR Bank dan batas atas LDR Target, dan DPK dalam rupiah.
d.
Dalam hal LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank sama atau lebih besar dari KPMM Insentif, maka GWM LDR Bank adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah.

Pasal 12

(1)
DPK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, ayat (2) serta DPK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam diperoleh dari Laporan DPK dalam Rupiah dan Valuta Asing pada Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
(2)
LDR Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan diperoleh dari pos-pos neraca mingguan yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
(3)
KPMM Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan adalah KPMM triwulanan hasil perhitungan Bank Indonesia yang digunakan dalam rangka pengawasan terhadap Bank yang bersangkutan dan dapat diperoleh Bank dari Bank Indonesia.
(4)
KPMM triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan KPMM Bank untuk posisi tanggal akhir triwulan, sebagai berikut:
a.
KPMM pada posisi akhir bulan September digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam rupiah harian untuk bulan Desember, Januari, dan Februari.
b.
KPMM pada posisi akhir bulan Desember digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam rupiah harian untuk bulan Maret, April, dan Mei.
c.
KPMM pada posisi akhir bulan Maret digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam rupiah harian untuk bulan Juni, Juli, dan Agustus.
d.
KPMM pada posisi akhir bulan Juni digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam rupiah harian untuk bulan September, Oktober, dan November.
(5)
Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh Bank maka yang berlaku adalah hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 50 pasal. Masuk untuk akses penuh.