Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Inventor adalah orang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. MENTERI KEUANGAN
2.
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
4.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
5.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten yang selanjutnya disebut PNBP Royalti Paten adalah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penerimaan royalti atas lisensi Paten.
6.
Imbalan atas PNBP Royalti Paten yang selanjutnya disebut Imbalan adalah biaya yang dikeluarkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Inventor yang menghasilkan PNBP Royalti Paten.

Pasal 2

Pemberian Imbalan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kegiatan inovasi yang berorientasi Paten dan meningkatkan PNBP Royalti Paten atas inovasi tersebut.

Pasal 3

Imbalan diberikan kepada Inventor dari sebuah Invensi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
telah diatasnamakan milik negara;
b.
telah dilisensikan;
c.
telah menghasilkan PNBP Royalti Paten; dan
d.
hasil PNBP Royalti Paten telah disetor ke Kas Negara. MENTERI KEUANGAN

Pasal 4

Inventor sebagaimana dimaksud dalam merupakan Inventor yang namanya tercantum dalam sertifikat Paten dan merupakan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.

Pasal 5

(1)
Imbalan diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Paten yang telah disetor ke Kas Negara.
(2)
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan penggunaan PNBP Royalti Paten instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Jumlah PNBP Royalti Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan bukti setoran PNBP Royalti Paten yang telah divalidasi.

Pasal 6

Imbalan dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan dengan tarif Imbalan tertentu.

Pasal 7

(1)
Dasar penghitungan Imbalan sebagaimana dimaksud dalam merupakan hasil perkalian antara PNBP Royalti Paten dengan persentase persetujuan penggunaan PNBP Royalti Paten instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
PNBP Royalti Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah PNBP Royalti Paten atas 1 (satu) jenis Paten selama 1 (satu) tahun anggaran.

Pasal 8

Tarif Imbalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam , dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk lapisan nilai sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 40% (empat puluh persen); MENTERI KEUANGAN
b.
untuk lapisan nilai lebih dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen);
c.
untuk lapisan nilai lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 20% (dua puluh persen); dan
d.
untuk lapisan nilai lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 10% (sepuluh persen).

Pasal 9

(1)
Untuk Inventor perorangan diberikan Imbalan sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal Inventor terdiri dari beberapa orang, ketentuan pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud dalam , untuk masing-masing Inventor diatur sebagai berikut:
a.
Untuk tim Inventor yang bersifat kolegial, Imbalan diberikan sama besar.
b.
Untuk tim Inventor yang berjumlah sampai dengan 5 (lima) orang, Imbalan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari nominal Imbalan;
2.
wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar; dan
3.
anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar.
c.
Untuk tim Inventor yang berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, ketentuan pembagian Imbalan diatur sebagai berikut: MENTERI KEUANGAN
1.
ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan;
2.
wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar; dan
3.
anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar.
(3)
Inventor dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima imbalan paling banyak berasal dari 5 (lima) Paten berbeda yang menghasilkan PNBP Royalti Paten.

Pasal 10

Tatacara dan contoh penghitungan Imbalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Jumlah Imbalan yang akan direalisasikan dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga masing-masing kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Imbalan mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 13

Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Inventor swasta/lembaga swasta yang bekerja sama dengan instansi pemerintah yang menghasilkan Invensi atas nama milik negara. MENTERI KEUANGAN

Pasal 14

Ketentuan pemberian Imbalan kepada Inventor dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan kepada Inventor pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Paten oleh instansi pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf d, ayat (1) dan ayat (3).

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.