Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
2.
Penyiangan adalah kegiatan memilah, mengeluarkan, dan menyisihkan dokumen perusahaan yang telah berakhir fungsinya untuk dilakukan penilaian.
3.
Penilaian adalah kegiatan menentukan nilai guna dokumen perusahaan yang didasarkan pada kegunaannya bagi kepentingan pengguna dokumen.
4.
Penyerahan adalah kegiatan menyerahkan dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional kepada Arsip Nasional.
5.
Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total dokumen perusahaan yang telah berakhir fungsinya dan yang tidak lagi memiliki nilai guna.

Pasal 2

Setiap perusahaan yang dalam kegiatan usahanya memiliki dokumen yang mempunyai nilai bagi kepentingan nasional wajib menyerahkan dokumen tersebut kepada Arsip Nasional.

Pasal 3

(1)
Pimpinan perusahaan secara berkala wajib melakukan penyiangan dan penilaian terhadap dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan untuk menentukan :
a.
dokumen perusahaan yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional; dan
b.
dokumen perusahaan yang dapat dimusnahkan sesuai jadwal retensi.
(2)
Dalam pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pimpinan perusahaan dapat membentuk panitia yang bertugas melakukan penilaian atas dokumen perusahaan yang akan diserahkan atau dimusnahkan.

Pasal 4

(1)
Dokumen perusahaan tertentu yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional adalah dokumen perusahaan yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional, tetapi sudah tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional, tetapi sudah tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan perusahaan, dan telah melampaui jangka waktu wajib simpan.
(2)
Penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.

Pasal 5

Dokumen perudahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, merupakan dokumen perusahaan yang memiliki nilai historis yang penggunaannya berkaitan dengan :
a.
kegiatan pemerintahan;
b.
kegiatan pembangunan nasional; atau
c.
kehidupan kebangsaan.

Pasal 6

(1)
Penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit, penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan setelah ketetapan pailit dari pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Dalam hal perusahaan dilikuidasi, penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan setelah pemberesan selesai dilaksanakan.

Pasal 7

(1)
Dalam pelaksanaan penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dlam , pimpinan perusahaan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Arsip Nasional.
(2)
Kepala Arsip Nasional wajib memberikan jawaban atas surat pimpinan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan penyerahan dokumen perusahaan yang dengan rinci menyebutkan:
a.
waktu penerimaan;
b.
tempat penerimaan; dan
c.
pejabat yang ditunjuk untuk menerima penyerahan dokumen; dan
d.
rincian dokumen yang dapat diterima.
(3)
Apabila setelah lewat jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Arsip Nasional tidak memberikan jawaban, maka pimpinan perusahaan dapat langsung menyerahkan dokumen perusahaan.

Pasal 8

(1)
Penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
a.
keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyerahan;
b.
keterangan tentang pelaksanaan penyerahan; dan
c.
tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang menerima penyerahan.
(2)
Berita acara penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan :
a.
lembar pertama untuk pimpinan perusahaan; dan
b.
lembar kedua untuk Kepala Arsip Nasional.
(3)
Pada setiap lembar berita acara penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampirkan daftar pertelaan dari dokumen perusahaan yang diserahkan.

Pasal 9

Dalam hal Arsip Nasional menilai bahwa Dokumen Perusahaan yang diserahkan kepada Arsip Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bukan merupakan dokumen yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, maka Arsip Nasional dapat menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada perusahaan untuk dimusnahkan.

Pasal 10

(1)
Setiap perusahaan dapat melakukan pemusnahan dokumen perusahaan yang :
a.
telah melampaui jangka waktu simpan yang tercantum dalam jadwal retensi;
b.
tidak lagi mempunyai nilai guna bagi kepentingan perusahaan;
c.
tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional;
d.
tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
e.
tidak terdapat kaitan dengan perkara pidana atau perkara perdata yang masih dalam proses.
(2)
Dalam hal dokumen perusahaan telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dokumen tersebut dapat segera dimusnahkan kecuali ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Setiap pemusnahan dokumen perusahaan wajib didasarkan atas keputusan pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 12

Pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan secara total, dengan cara membakar habis, mencacah atau dengan cara lain sehingga tidak dapat dikenal lagi baik isi maupun bentuknya.

Pasal 13

(1)
Setiap pemusnahan dokumen perusahaan wajib dibuatkan berita acara pemusnahan dokumen perusahaan.
(2)
Berita acara pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a.
lembar pertama untuk pimpinan perusahaan;
b.
lembar kedua untuk unit pengolahan; dan
c.
lembar ketiga untuk unit kearsipan.
(3)
Pada setiap lembar berita acara dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampirkan daftar pertelaan dari dokumen perusahaan yang dimusnahkan.

Pasal 14

Pelaksanaan pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam wajib disaksikan oleh 2 (dua) orang pejabat dari perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 15

Berita acara pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a.
keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan;
b.
keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan;
c.
tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan; dan
d.
tanda tangan dan nama jelas saksi-saksi.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dokumen perusahaan yang telah disimpan selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat segera dimusnahkan, kecuali :
a.
naskah asli dokumen tersebut masih tetap perlu disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan nasional; atau
b.
mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.