Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
3.
SBSN Ritel adalah SBSN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
4.
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel yang dilakukan untuk pertama kali di wilayah Negara Republik Indonesia.
5.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
7.
Mitra Distribusi adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel kepada investor ritel.
8.
Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan warga negara Indonesia.
9.
Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
10.
Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek reksa dana, dan/atau manajer investasi.
11.
Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintech adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
12.
Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu Pemerintah terkait aspek hukum dan dokumen hukum dalam rangka penerbitan SBSN Ritel.
13.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
14.
Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15.
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN Ritel, yang diberikan kepada pemegang SBSN Ritel sampai dengan berakhirnya periode SBSN Ritel.
16.
Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
17.
Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SBSN Ritel oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
18.
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis kepada publik mengenai penawaran SBSN Ritel yang ditujukan untuk Investor Ritel.
19.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.
20.
Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, termasuk tapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik, dan diketahui secara luas yang mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
21.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan SBSN Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN.
22.
Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Penerbitan SBSN Ritel dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2)
Dalam hal penerbitan SBSN Ritel dilakukan secara langsung oleh Pemerintah, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN Ritel dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.
(3)
Dalam hal penerbitan SBSN Ritel dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN Ritel dibantu oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.
(4)
Dalam melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN Ritel, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berkoordinasi dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau pihak lain yang terkait seperti Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.

Pasal 3

(1)
Pemerintah dapat menerbitkan SBSN Ritel di Pasar Perdana Domestik.
(2)
SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk:
a.
SBSN Ritel yang dapat diperdagangkan; atau
b.
SBSN Ritel yang tidak dapat diperdagangkan.
(3)
Dalam rangka penjualan SBSN Ritel, Pemerintah dapat menetapkan Mitra Distribusi untuk membantu dalam melakukan pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel.

Pasal 4

(1)
Pemesanan Pembelian SBSN Ritel oleh Investor Ritel dapat dilakukan:
a.
secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; atau
b.
secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi.
(2)
Pemerintah berwenang untuk menentukan cara Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Investor Ritel melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet.

Pasal 5

(1)
Penjualan SBSN Ritel diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Unit teknis pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan penjualan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Direktorat Pembiayaan Syariah.

Pasal 6

(1)
Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Fintech yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagai berikut:
a.
Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; dan/atau
b.
Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi.
(3)
Pemerintah berwenang menentukan kemampuan layanan Mitra Distribusi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Untuk dapat ditetapkan menjadi Mitra Distribusi, calon Mitra Distribusi harus:
a.
menyampaikan permohonan menjadi Mitra Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan mengenai:
1.
kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
2.
kesediaan untuk dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
3.
tidak sedang dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan atau mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait; dan
4.
kesediaan menandatangani perjanjian kerja;
b.
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan; dan/atau
c.
menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi standar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(5)
Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit sebagai berikut:
a.
didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait;
c.
memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan ritel;
d.
memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik;
e.
memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor Ritel; dan
f.
memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SBSN Ritel.
(6)
Surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditandatangani oleh direktur utama calon Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
(7)
Format surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Periode pendaftaran penyampaian permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi untuk penjualan SBSN Ritel ditentukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah.
(9)
Pelaksanaan pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
(10)
Standar Sistem Elektronik calon Mitra Distribusi ditentukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1)
Penetapan Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
b.
penyampaian permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Jenderal yang ditembuskan kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5);
c.
pelaksanaan evaluasi kelengkapan dokumen;
d.
pemberian persetujuan pendahuluan kepada calon Mitra Distribusi untuk pembangunan Sistem Elektronik sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Direktur Jenderal;
e.
pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi;
f.
pengujian Sistem Elektronik;
g.
penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h.
penetapan Mitra Distribusi; dan
i.
penandatanganan perjanjian kerja.
(2)
Penetapan Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
b.
penyampaian permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Jenderal yang ditembuskan kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5);

Menampilkan 7 dari 29 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.