Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1981 Tentang Pembubaran Perusahaan Negara "buwana Karya"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Perusahaan Negara "Buwana Karya" sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13).

Pasal 2

(1)
Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan hasil pemeriksaan Departemen Keuangan dalam hal ini Direktorat Akuntan Negara.

Pasal 3

Semua kekayaan Perusahaan Negara "Buwana Karya" setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.

Pasal 4

Kedudukan pegawai/karyawan dari Perusahaan Negara "Buwana Karya" diatur sebagai berikut :
a.
Pegawai/karyawan yang berstatus Pegawai Negeri yang diperbantukan pada perusahaan dimaksud dikembalikan ke Departemen Pekerjaan Umum;
b.
Pegawai/karyawan yang berstatus pegawai Perusahaan Negara akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.