Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Penyanderaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;
2.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan;
3.
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu;
5.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan;
6.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Ssurat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
8.
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.

Pasal 2

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.

Pasal 3

(1)
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang:
a.
mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b.
diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
(2)
Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah memperoleh izin tertulis dari menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah.

Pasal 4

(1)
Permohonan izin penyanderaan diajukan oleh Pejabat atau atasan Pejabat kepada Menteri Keuangan unttuk penagihan pajak pusat atau kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah.
(2)
Permohonan izin penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a.
identitas Penanggung Pajak yang akan disandera;
b.
jumlah utang pajak yang belum dilunasi;
c.
tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan; dan
d.
uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak diragukan itikad baik dalam pelunasan utang pajak.

Pasal 5

(1)
Surat Perintah Penyanderaan diterbitkan oleh Pejabat seketika setelah diterimanya izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah.
(2)
Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a.
identitas Penanggung Pajak;
b.
alasan penyanderaan;
c.
izin penyanderaan;
d.
lama penyanderaan; dan
e.
tempat penyanderaan.

Pasal 6

(1)
Penanggung Pajak yang disandera ditempatkan ditempat tertentu sebagai tempat penyanderaan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.
tertutup dan terasing dari masyarakat;
b.
mempunyai fasilitas terbatas; dan
c.
mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.
(2)
Sebelum tempat penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibenttuk, Penanggung Pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyanderaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman.

Pasal 7

Jangka waktu penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.

Pasal 8

(1)
Jurusita Pajak harus menyampaikan Surat Perintah Penyanderaan langsung kepada Penanggung Pajak dan salinannya disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan.
(2)
Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera tidak dapat ditemukan, Jurusita Pajak melalui Pejabat atau atasan Pejabat dapat meminta bantuan kepolisian atau Kejaksaan untuk menghadirkan Penanggung Pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut.
(3)
Penyanderaan dilaksanakan pada saat Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung Pajak yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Penyanderaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya.
(2)
Dalam melaksanakan penyanderaan Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan.
(3)
Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penyanderaan pada saat Penanggung Pajak ditempatkan di tempat penyanderaan dan Berita Acara Penyanderaan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, kepala tempat penyanderaan dan saksi-saksi.
(4)
Berita Acara Penyanderaan sekurangg-kurangnya memuat:
a.
nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan;
b.
izin tertulis Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
c.
identitas Penanggung Pajak yang disandera;
d.
tempat penyanderaan;
e.
lamanya penyanderaan; dan
f.
identitas saksi penyanderaan.
(5)
Salinan Berita Acara Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan, Penanggung Pajak yang disandera, dan Bupati atau Walikota Madya kepala Daerah Tingkat II.

Pasal 10

(1)
Penanggung Pajak yang disandera dilepas:
a.
apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
b.
apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi;
c.
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.
berdasarkan pertimbangan tertenttu dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2)
Pejabat memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan apabila Penanggung Pajak akan dilepas dari penyanderaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, atau huruf d.
(3)
Kepala tempat penyanderaan segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat apabila Penanggung Pajak telah dilepas dari penyanderaan.

Pasal 11

(1)
Penanggung Pajak yang melarikan diri dari tempat penyanderaan disandera kembali berdasarkan Surat Parintah Penyanderaan yang dahulu diterbitkan terhadapnya.
(2)
Masa penyanderaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan masa penyanderaan menurut Surat Perintah Penyanderaan yang dahulu diterbitkan terhadapnya tanpa memperhitungkan masa penyanderaan yangg telah dijalani sebelum Penanggung Pajak melarikan diri.

Pasal 12

Penyanderaan tetap dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah dilakukan pencegahan.

Pasal 13

Biaya penyanderaan dibebankan kepada Penanggung Pajak yang disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan pajak.

Pasal 14

Selama dalam penyanderaan Penanggung Pajak berhak untuk:
a.
melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
b.
memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.
mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga;
d.
menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;
e.
memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya Penanggung Pajak yang disandera;
f.
menerima kunjungan dari: 1) keluarga dan shabat; 2) dokter pribadi atas biaya sendiri; 3) rohaniawan.

Pasal 15

(1)
Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.
(2)
Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan setelah masa penyanderaan berakhir.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.