Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah jenis dari bank konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah jenis dari bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
4.
Bank adalah BUK, BUS, dan UUS.
5.
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang selanjutnya disebut KLM adalah insentif yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank melalui pengurangan giro Bank di Bank Indonesia dalam rangka kewajiban pemenuhan giro wajib minimum secara rata-rata.
6.
Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
7.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BUS dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi
hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam-meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan prinsip syariah.
8.
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disebut GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pengendalian moneter.
9.
Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial yang selanjutnya disebut Giro RIM adalah giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
10.
Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut Giro RIM Syariah adalah giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
11.
Laporan Bank Umum Terintegrasi yang selanjutnya disingkat LBUT adalah laporan bank umum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi.
Pasal 2
KLM didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia.
Pasal 3
Tujuan pengaturan KLM dalam Peraturan Bank Indonesia ini untuk menjadi pedoman:
a.
perumusan dan pelaksanaan KLM agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang;
b.
pembentukan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan KLM; dan
c.
pelaksanaan KLM bagi Bank.
Pasal 4
KLM sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk mendorong pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pasal 5
KLM dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip:
a.
mendorong pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan Bank dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap
perekonomian yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia;
b.
menerapkan secara spesifik terhadap Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu;
c.
mendukung pembiayaan inklusif dan pembiayaan kegiatan berkelanjutan;
d.
menyelaraskan dan menyinergikan dengan kebijakan pemerintah; dan
e.
mendasarkan pada asesmen yang berorientasi ke depan.
Pasal 6
Sasaran pemberian KLM yaitu pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan yang optimal guna mendukung pencapaian sasaran kebijakan makroprudensial.
Pasal 7
Objek pengaturan KLM meliputi penetapan dan pelaksanaan KLM bagi Bank.
Pasal 8
Ruang lingkup Peraturan Bank Indonesia ini meliputi pengaturan mengenai:
a.
pemberian KLM;
b.
data dan laporan untuk perhitungan KLM;
c.
penyampaian informasi kepada Bank;
d.
pengecualian pemberian KLM;
e.
perhitungan KLM bagi Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar; dan
f.
pengawasan.
Pasal 9
(1)
Bank Indonesia memberikan KLM kepada Bank yang melaksanakan:
a.
penyaluran Kredit atau Pembiayaan; dan/atau
b.
hal lain yang mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan.
(2)
Besaran KLM atas penyaluran Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada:
a.
komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan Bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia; dan/atau
b.
hal lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Bank Indonesia dalam memberikan KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan:
a.
kriteria pemberian KLM;
b.
besaran KLM dan faktor penyesuaian KLM;
c.
periode pemberian KLM;
d.
mekanisme pemberian KLM; dan
e.
hal lain yang terkait pemberian KLM.
(4)
Ketentuan mengenai pemberian KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 10
(1)
Bank Indonesia dalam melaksanakan perhitungan KLM didasarkan pada data yang diperoleh dari laporan Bank yang terdiri atas:
a.
laporan komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan;
b.
LBUT; dan
c.
laporan lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat:
a.
meminta data dan/atau laporan kepada Bank; dan/atau
b.
menggunakan data dan/atau laporan tertentu, sebagai dasar perhitungan KLM.
(3)
Mekanisme dan tata cara penyampaian LBUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi.
Pasal 11
(1)
Bank wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(2)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 12
Ketentuan mengenai data dan laporan sebagai dasar perhitungan KLM sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 13
(1)
Bank Indonesia menyampaikan informasi mengenai pemberian KLM kepada Bank.
(2)
Penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala melalui surat dan/atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penyampaian informasi mengenai pemberian KLM kepada Bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 14
(1)
Bank Indonesia berwenang untuk mengecualikan pemberian KLM kepada Bank tertentu.
(2)
Pengecualian pemberian KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asesmen dan/atau pertimbangan tertentu baik untuk sebagian maupun untuk keseluruhan pemberian KLM.
(3)
Bank Indonesia menyampaikan informasi pengecualian pemberian KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat dan/atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pasal 15
(1)
Perhitungan KLM bagi Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar berupa:
a.
penggabungan atau peleburan;
b.
pemisahan UUS dari BUK; dan/atau
c.
perubahan kegiatan usaha, dilaksanakan sesuai ketentuan perhitungan kewajiban pemenuhan GWM bagi Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai pengendalian moneter.
(2)
Bank Indonesia dapat menetapkan tata cara perhitungan KLM bagi Bank yang melaksanakan langkah strategis dan mendasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bank Indonesia dapat meminta Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk menyampaikan data dan/atau informasi sebagai dokumen pendukung untuk melakukan perhitungan KLM.
Pasal 16
(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank penerima KLM.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surveilans dan/atau pemeriksaan.
Pasal 17
(1)
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi atas pemberian KLM.
(2)
Bank Indonesia dapat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank penerima KLM.
Pasal 18
(1)
Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam diketahui adanya ketidakakuratan data realisasi penyaluran Kredit atau Pembiayaan Bank yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM, Bank Indonesia melakukan penelitian ulang terhadap:
a.
pemenuhan kriteria Bank penerima KLM; dan/atau
b.
kesesuaian besaran KLM yang diterima Bank, pada periode penggunaan data yang tidak akurat.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa:
a.
Bank tidak memenuhi kriteria untuk menerima KLM; dan/atau
b.
besaran KLM yang diterima Bank berdasarkan data dimaksud lebih besar dari yang seharusnya, Bank Indonesia melakukan perhitungan ulang.
(3)
Perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a.
kewajiban pemenuhan GWM;
b.
kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah; dan/atau
c.
remunerasi GWM bagi BUK atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah bagi BUS atau UUS.
(4)
Dalam hal berdasarkan perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diketahui bahwa:
a.
Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan GWM, berlaku ketentuan pengenaan sanksi dan pengembalian remunerasi GWM atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengendalian moneter; dan/atau
b.
Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, berlaku ketentuan pengenaan sanksi atas kekurangan pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
(5)
Dalam hal berdasarkan perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diketahui bahwa:
a.
Bank telah memenuhi kewajiban pemenuhan GWM dan Giro RIM atau Giro RIM Syariah; dan
b.
terdapat kekurangan remunerasi GWM atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah yang diterima Bank, Bank mendapatkan tambahan remunerasi GWM atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah pada periode kekurangan tersebut.
(6)
Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk paling banyak 12 (dua belas) periode pemenuhan GWM yang terkini pada periode penggunaan data yang tidak akurat.
(7)
Ketentuan mengenai penelitian ulang dan perhitungan ulang KLM kepada Bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 31/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54/BI), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2025.
Akses Terbatas
Anda melihat 20 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.