Justisio

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
2.
Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.
3.
Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya Stunting.
4.
Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa.
5.
Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting adalah langkah-langkah berupa 5 (lima) pilar yang berisikan kegiatan untuk Percepatan Penurunan Stunting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
9.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
10.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting.
11.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting, ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
(2)
Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
menurunkan prevalensi Stunting;
b.
meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
c.
menjamin pemenuhan asupan gizi;
d.
memperbaiki pola asuh;
e.
meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
f.
meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Pasal 3

Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi:
a.
remaja;
b.
calon pengantin;
c.
ibu hamil;
d.
ibu menyusui; dan
e.
anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.

Pasal 4

(1)
Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030.
(2)
Pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi Stunting sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan target antara yang harus dicapai sebesar 14% (empat belas persen) pada tahun 2024.
(2)
Target antara prevalensi Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam sasaran, indikator sasaran, target dan tahun pencapaian, penanggung jawab, dan kementerian/lembaga/pihak pendukung.
(3)
Target nasional prevalensi Stunting dalam kurun waktu tahun 2025-2030 ditetapkan berdasarkan hasil Evaluasi pencapaian target antara pada tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

(1)
Target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030 dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
(2)
Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;
b.
peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;
c.
peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;
d.
peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan
e.
penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
(3)
Pilar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kegiatan, keluaran, target dan tahun pencapaian, penanggung jawab, dan kementerian/lembaga/pihak pendukung.
(4)
Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dilakukan peninjauan kembali berdasarkan hasil Evaluasi pencapaian target antara pada tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

(1)
Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam , disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting.
(2)
Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah dikoordinasikan dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait.
(3)
Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan prioritas yang paling sedikit mencakup:
a.
penyediaan data keluarga berisiko Stunting;
b.
pendampingan keluarga berisiko Stunting;
c.
pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS);
d.
surveilans keluarga berisiko Stunting; dan
e.
audit kasus Stunting.
(4)
Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.

Pasal 9

(1)
Penyediaan data keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a bertujuan untuk menyediakan data operasional melalui:
a.
penapisan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) 3 (tiga) bulan pranikah;
b.
penapisan ibu hamil;
c.
penapisan keluarga terhadap ketersediaan pangan, pola makan, dan asupan gizi;
d.
penapisan keluarga dengan Pasangan Usia Subur (PUS) pascapersalinan dan pasca keguguran;
e.
penapisan keluarga terhadap pengasuhan anak berusia di bawah lima tahun (balita);
f.
penapisan keluarga terhadap kepemilikan sarana jamban dan air bersih; dan
g.
penapisan keluarga terhadap kepemilikan sarana rumah sehat.
(2)
Pendampingan keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b bertujuan untuk meningkatkan akses informasi dan pelayanan melalui:
a.
penyuluhan;
b.
fasilitasi pelayanan rujukan; dan
c.
fasilitasi penerimaan program bantuan sosial.
(3)
Pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c wajib diberikan 3 (tiga) bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah.
(4)
Surveilans keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d digunakan sebagai pertimbangan pengambilan tindakan yang dibutuhkan dalam Percepatan Penurunan Stunting.
(5)
Audit kasus Stunting sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus Stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.

Pasal 10

(1)
Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam dan rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud dalam menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting.
(2)
Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melaksanakan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
a.
penguatan perencanaan dan penganggaran;
b.
peningkatan kualitas pelaksanaan;
c.
peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
d.
peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 11

(1)
Pemerintah Desa mengoordinasikan dan melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa.
(2)
Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
(3)
Pemerintah Desa mengoptimalkan program dan kegiatan pembangunan desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.

Pasal 12

Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada Pemerintah Desa dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan pembangunan desa terkait Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Dalam rangka penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dapat melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa terkait, dan Pemangku Kepentingan.
(2)
Pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara konvergen dan terintegrasi.

Pasal 14

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan kabupaten/kota lokasi prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting setelah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.
(2)
Lokasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan kabupaten/kota dengan kriteria:
a.
komitmen kabupaten/kota;
b.
persentase penduduk usia 15 (lima belas) - 24 (dua puluh empat) tahun;
c.
jumlah anak berusia di bawah lima tahun (balita) Stunting;
d.
prevalensi anak berusia di bawah lima tahun (balita) Stunting; dan
e.
tingkat kemiskinan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan kabupaten/kota lokasi prioritas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 15

(1)
Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat pusat dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting.
(2)
Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.
(3)
Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pengarah dan Pelaksana.

Pasal 16

(1)
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bertugas:

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 72 pasal. Masuk untuk akses penuh.