Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut :
1.
Ketua sebesar Rp 25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
2.
Wakil Ketua sebesar Rp 23.940.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
3.
Anggota sebesar Rp 21.900.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu).
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud dalam dan , diberikan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
# Pasal