Justisio

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.
2.
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
3.
Sentra Logistik adalah badan usaha yang menyelenggarakan secara terintegrasi tempat penyimpanan, pemasaran dan pendistribusian barang yang diangkut melalui moda angkutan sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden ini.
4.
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
5.
Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
6.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
7.
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
8.
Shipping Instruction adalah surat yang dibuat oleh shipper atau pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi yang ditujukan kepada carrier atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 2

(1)
Pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan udara.
(3)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
barang kebutuhan pokok dan barang penting, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b.
jenis barang lain sesuai kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
(4)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara.
(5)
Menteri Perdagangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang masuk dalam program pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara dan program pendukungnya.
(6)
Ketentuan mengenai jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan memperhatikan masukan dari Menteri dan Pemerintah Daerah.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara dapat dibentuk Sentra Logistik.
(2)
Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
(3)
Penyelenggaraan Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang; dan
d.
memenuhi sarana dan prasarana pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan trayek utama maupun jaringan trayek pendukung sebagai feeder ke pelabuhan kecil lainnya.
(3)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di laut.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut.
(2)
Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
(3)
Selain penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya di bidang angkutan laut.
(4)
Dalam hal terdapat keterbatasan armada, penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Setiap barang yang diangkut melalui penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib dilengkapi dengan shipping instruction.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai shipping instruction diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek jalan serta jaringan lintas penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang; dan
d.
memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat termasuk angkutan jalan dan/atau penyeberangan diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a.
Penugasan kepada Perum DAMRI untuk angkutan jalan; dan/atau
b.
Penugasan kepada PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk angkutan penyeberangan.
(3)
Dalam hal terdapat keterbatasan armada, penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan angkutan jalan dan/atau penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan udara barang/kargo dilaksanakan melalui program Jembatan Udara.
(2)
Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
melaksanakan angkutan udara barang/kargo berdasarkan rute yang ditetapkan oleh Menteri dengan diberikan subsidi operasi angkutan udara;
b.
memberikan pelayanan bagi semua pengguna jasa penerbangan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
melaksanakan angkutan udara barang/kargo sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan; dan
d.
memenuhi standar fasilitas bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa angkutan udara perintis kargo dan subsidi angkutan udara kargo.

Pasal 12

Penyelenggaraan program Jembatan Udara dilaksanakan oleh Pemerintah melalui:
a.
penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan udara untuk subsidi angkutan udara kargo; dan/atau
b.
pemilihan penyedia jasa lainnya kepada Badan Usaha Angkutan Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Jembatan Udara dapat merupakan kelanjutan penyelenggaraan angkutan barang di laut diteruskan melalui angkutan jalan dan/atau angkutan penyeberangan ke bandar udara terdekat menuju bandar udara yang ditetapkan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15

Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf b, dan huruf a, Badan Usaha Milik Negara dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Anggaran Kementerian Perhubungan.

Pasal 17

(1)
Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha lainnya yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
(2)
Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha lainnya di bidang angkutan ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3)
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit:
a.
para pihak yang melakukan perjanjian;
b.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c.
hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d.
nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran;
e.
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f.
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
g.
penyelesaian perselisihan; dan
h.
ketentuan mengenai keadaan memaksa.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 221), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2.
Semua peraturan pelaksanaan dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, dinyatakan tetap berlaku

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.