Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2.
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
3.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
4.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
5.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
6.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
7.
Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a.
penyelenggara kawasan berikat;
b.
penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
c.
pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
d.
penyelenggara gudang berikat;
e.
penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
f.
pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
8.
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a.
penyelenggara PLB;
b.
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
c.
pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.
9.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a.
Badan Usaha KEK; atau
b.
Pelaku Usaha di KEK.
10.
Pengusaha di Kawasan Bebas adalah pengusaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas.
11.
Tarif preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
12.
PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
13.
Pemberitahuan Pabean KEK yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
14.
Negara Anggota adalah negara yang menandatangani perjanjian atau kesepakatan internasional dalam rangka perdagangan barang.
15.
Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
16.
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
17.
Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA.
18.
SKA Elektronik (e-Form) adalah SKA yang disusun sesuai dengan Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
19.
Deklarasi Asal Barang yang selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
20.
Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.
21.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
22.
Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
24.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
25.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:
a.
prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;
b.
tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;
c.
tanda tangan eksportir/produsen; dan
d.
Overleaf Notes.
(2)
Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:
a.
Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;
b.
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
c.
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;
d.
Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru;
e.
Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;
f.
Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;
g.
Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok;
h.
Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;
i.
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang;
j.
Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina;
k.
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
l.
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile;
m.
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA;
n.
Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8;
o.
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik;
p.
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;
q.
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; atau
r.
Perjanjian atau kesepakatan internasional lainnya yang mengatur tentang ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA dan/atau DAB.
(3)
Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1)
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean. 2023, No.285 -6
(2)
Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan dengan mekanisme:
a.
menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau
b.
mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:
1.
Sistem Komputer Pelayanan;
2.
surat elektronik (e-mail); atau
3.
media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.
(3)
Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau
b.
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
(4)
Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau
b.
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(5)
Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari; atau
b.
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1)
SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), merupakan:
a.
lembar asli SKA atau hasil pindai berwarna lembar asli SKA;
b.
hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau
c.
lembar asli DAB atau hasil pindai berwarna lembar asli DAB.
(2)
Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibutuhkan secara manual atau elektronik.
(3)
Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:
a.
perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/atau
b.
Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.
(4)
Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes, jika:
a.
perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atau
b.
Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

Pasal 5

(1)
Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.
(2)
Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja; atau
b.
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:
a.
memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam dan ; dan
b.
memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:
1.
kriteria asal barang (origin criteria);
2.
kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
3.
ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan
b.
terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan
b.
Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:
1.
ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, , Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 707);
2.
ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, , Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 3) dan angka 5), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 709);
3.
ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, , Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 481);
4.
ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b,

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.