Justisio

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pertanian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian.

Pasal 4

Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
e.
penyelenggaraan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian;
f.
penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
g.
pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
h.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian; dan
i.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 6

Kementerian Pertanian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
c.
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
d.
Direktorat Jenderal Hortikultura;
e.
Direktorat Jenderal Perkebunan;
f.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
g.
Inspektorat Jenderal;
h.
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
i.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
j.
Badan Karantina Pertanian;
k.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri;
l.
Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
m.
Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
n.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
o.
Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertanian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertanian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas tanaman pangan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hortikultura; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 19

(1)
Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 22

(1)
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan dan kesehatan hewan, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil peternakan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 25

(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 26

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 28

(1)
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 29

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
b.
pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
d.
pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 30 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.